blank
BARANG BUKTI - Petugas menunjukkan barang bukti. (foto: dok/ist)

SLAWI (SUARABARU.ID) – Kedapatan bawa sabu, seorang pemuda pengangguran Fasmaun (31) warga RT 04/RW 06 Desa Jatimulya, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, diringkus.

Fasmaun yang bekerja wiraswasta ditangkap oleh Tim Opsnal Narkoba Polres Tegal yang dipimpin oleh AKP Triyatno SH saat tersangka LSN melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat di pinggir jalan Desa Yamansari, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Selasa (4/1/2922).

“Beberapa hari yang lalu kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya diwilayah Lebaksiu marak penyalahgunaan Narkoba. Mengawali Tahun 2022 ini dengan mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Tegal AKP Triyatno.l Rabu (5/1/2022).

BACA JUGA:
– Penarik Becak yang Tewas di Tuban dari Bategede, Malam ini Dijemput Keluarga
– Penganiaya Dua Mahasiswa Kampus Swasta di Semarang Diringkus Polisi

Menindak lanjuti laporan, tim opsnal narkoba Porles Tegal yang dipimpin Kanit Opsnal Bripka Daris melakukan penyelidikan. Hingga kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka FSN.

Dari hasil penggeledahan badan, ditemukan 1 (satu) buah bungkus rokok Marlboro Merah yang didalamnya berisi 3 (tiga) batang rokok Marlboro dan 1 (satu) paket yang berisi serbuk kristal diduga sabu yang terbungkus plastik klip bening seberat 0,63 gram.

Saat dilakukan introgasi dan tersangka mengakui bahwa benar barang tersebut miliknya.

“Terhadap tersangka juga kita lakukan tes skrining urine atau UDS yang digunakan untuk menganalisis keberadaan obat-obatan terlarang, dari hasil tes tersebut diketahui tersangka positif amfetamin dan metamfetamin,” ungkap AKP Triyatno

Barang bukand phone, rokok yang didalamnya berisi paket sabu dan sepeda motor yang disita Satresnarkoba Polres Tegal untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait asal usul barang.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara.

Nino Moebi