blank
AKBP Budi Adhy Buono, Kapolres Demak didampingi Ka Sat Reskrim AKP Agil Widiyas Sampurna, menunjukkan barang bukti alat yang digunakan menyiksa dan membunuh korban RDW saat konferensi pers di Mapolres Demak, Kamis (23/12/2021). Foto : Absa

DEMAK (SUARABARU.ID) – Kurang dari 24 jam, Sat Reskrim Polres Demak akhirnya berhasil menangkap empat pelaku pembunuhan balita berinisial RDW (3), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Sungai Kujang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Ketika ditemukan, bocah laki-laki itu sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan luka sayatan di bagian leher tegeletak di semak – semak persawahan Desa Sidoharjo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.

Berdasarkan keterangan Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, pelaku pembunuhan adalah MS (30), MKA (24), MRR (24), MN (32). Keempat pelaku warga Desa Purworejo dan Desa Morodemak, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak.

blank
Barang Bukti berupa satu unit mobil warna silver yang digunakan untuk membawa dan membunuh korban RDW (3) di Mapolres Demak, Kamis (23/12/2021). Foto : Absa

Baca juga Sesosok Mayat Anak Balita Ditemukan di Persawahan, Diduga Korban Pembunuhan

“Berdasarkan laporan dari ibu korban, Satreskrim Polres Demak bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga berhasil menangkap para pelaku,” kata AKBP Budi Adhy Buono didampingi AKP Agil Widiyas Sampurna, Ka Sat Reskrim Polres Demak saat konferensi pers di Mapolres Demak, Kamis (23/12/2021).

Dua minggu sebelumnya, lanjutnya, tersangka MN mengajak Farid dan Titin yang merupakan suami istri (orang tua korban), serta kedua anaknya (salah satunya adalah korban meninggal dunia), yang berasal dari Samarinda datang ke Kabupaten Demak, untuk melakukan bisnis percetakan.

Selama dua Minggu, keluarga Farid diajak ziarah ke makam – makam para leluhur yang ada di Kabupaten Demak. Namun selama korban dan keluarga berada di rumah kontrakan tersebut, para pelaku menduga keluarga korban menggunakan ilmu hitam yang menyebabkan para pelaku dan keluarganya mengalami sakit-sakitan.

“Atas dasar sakit hati, karena mengira kedatangan keluarga Farid menyebabkan para pelaku dan keluarganya sakit, kemudian mereka merencanakan pembunuhan terhadap Farid beserta keluarganya,” ungkap Kapolres Demak.

Kemudian pada hari Selasa (21/12/2021), imbuh AKBP Budi, di dalam rumah kontrakan yang terletak di Jalan Sultan Hadiwijaya, Kelurahan Mangunjiwan, Kecamatan Demak, para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap Farid dan anaknya (RDW) yang sedang tidur di lantai atas.

“Para pelaku menganiaya korban menggunakan balok kayu hingga tidak sadarkan diri. Takut kejadian itu di ketahui istri dan anaknya, kemudian para pelaku membawa istri dan anaknya kabur membawa mobil yang sudah disiapkan,” terangnya.

Masih menurut Kapolres Demak, dalam kejadian tersebut istri korban berhasil melarikan diri. Namun anak korban (RDW), berhasil dibawa kabur para pelaku menggunakan mobil rental warna silver, ke arah Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.

“Dalam perjalanan, korban RDW menangis histeris. Takut ada orang lain mengetahui perbuatan para pelaku, lalu pelaku RS membunuh korban dengan membekap dan menyayat leher korban hingga meninggal,” pungkasnya.

Atas kejadian itu, pelaku di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana Subsidair Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana Atau Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana penjara seumur hidup atau penjara selama – lamanya 20 tahun.

Absa