blank
Para peserta Pembelajaran Inklusi Perpajakan

JEPARA (SUARABARU.ID) – Pajak sangat diperlukan dalam pembangunan negara. Oleh karenanya Pusat Pengembangan Sistem Pendidikan dan Inovasi LPPI Unisnu Jepara bekerja sama dengan KPP Pratama Kabupaten Jepara dalam kegiatan Pembelajaran Inklusi Perpajakan. Kegiatan ini diikuti olehi peserta 35 mahasiswa dari program studi Akuntansi di Gedung FEB lt. 2 (13/12-2021).

blank
Subadriyah, SE., M.Si menyampaikan materi tentang pentingnya pajak kepada para Calon Wajib Pajak.

Khalimatus Sa’diyah, M.Pd.I., kepala Kepala Pusat Pengembangan Sistem Pendidikan dan Inovasi menyampaikan tujuan kegiatan ini untuk mengedukasi dan memupuk kesadaran warga sejak dini pentingnya pajak kepada para Calon Wajib Pajak. “Calon wajib pajak ini adalah mahasiswa yang belum terdaftar, namun suatu ketika di masa yang akan datang akan memiliki kewajiban membayar pajak,” ujarnya.

Kegiatan ini menghadirkan tim Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Jepara Dandy Brassinga, Amd dan Adri Kusdiyanto, SM.

blank
Tim Penyuluh Pajak Dandy Brasinga Amd menyampaikan materi perpajakan kepada peserta Calon Wajib Pajak.

Hal yang melatar belakangi diselenggarakannya kegiatan ini, Khalimatus menyampaikan, adalah, pertama, tingkat kepatuhan pajak yang masih rendah di Indonesia. Kedua, inklusi pajak relevan dalam sistem self-assessment. Ketiga, inklusi pajak sebagai langkah antisipatif dalam rangka menyambut bonus demografi. Keempat, inklusi pajak bisa jadi solusi jangka panjang dalam menjamin kepatuhan pajak pekerja di sektor nonstandar yang mulai marak dewasa ini. Kelima, edukasi pajak merupakan salah satu dari empat elemen dasar jaminan sistem pajak yang ideal dan memenuhi ekspektasi masyarakat. Keenam, inklusi pajak menstimulus ketertarikan generasi muda Indonesia untuk menjadi sumber daya manusia unggul di bidang pajak. Ketujuh, inklusi pajak menjadi bagian tidak terpisahkan dari momentum reformasi pajak.

Narasumber kegiatan ini adalah Dosen Unisnu dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unisnu Subadriyah, SE., M.Si  menyampaikan definisi kontraprestasi dalam pajak yaitu iuran dari masyarakat untuk negara dengan tujuan bukan untuk memperoleh untung tapi digunakan untuk keperluan umum atau untuk masyarakat itu sendiri agar ada kemajuan dan lebih sejahtera dalam bentuk fasilitas umum yang disediakan negara untuk warga masyarakat.

Drs. Zainul Arifin, M,Hum. Kepala Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Inovasi Unisnu menyampaikan harapan melalui kegiatan ini para Calon Wajib Pajak mendapatkan Edukasi tentang perpajakan sejak dini. “Sehingga pada saat menjadi Wajib Pajak lebih paham, sadar dan patuh terhadap ketentuan perpajakan,” ujarnya.

Subadriyah mengatakan antusiasme para peserta sangat baik dan beberapa peserta mengajukan pertanyaaan sesuai materi. “Respon positif peserta terhadap kegiatan ini nampak saat banyak yang mengajukan pertanyaan selama penyampaian materi.  Semoga dengan kerja sama ini ada tax center di Unisnu,” harap Subadriyah.

Alvaros