blank
Tazkiyaturrobihah S.Ag, MH

JEPARA(SUARABARU.ID) –  Pada bulan November  2021, di Pengadilan Agama Jepara terjadi 169 kasus  perceraian. Dari jumlah tersebut 128  adalah cerai gugat yang diajukan oleh istri dan 41  adalah   kasus cerai talak yang diajukan oleh suami. Ini berarti di Jepara  tiap hari terjadi, 5,6  kasus perceraian.

Angka perceraian  tersebut diungkapkan oleh Panitera Pengadilan Agama Jepara, Tazkiyaturrobihah S.Ag, MH  kepada SUARABARU.ID , Rabu  ( 1/12-2021) saat ditanya tentang angka perceraian yang telah diputus di Pengadilan Agama.

Dengan demikian  pada bulan November  2021 sebanyak  75,73 % kasus perceraian di Jepara diajukan oleh istri dan  24,26 % perceraian diajukan oleh suami atau cerai talak.

Sementara jika dilihat dari penyebab perceraian, perselisihan dan pertengkaran terus menerus menempati posisi tertinggi sebanyak 96  kasus disusul alasan  faktor ekonomi sebanyak 90 kasus dan meninggalkan salah satu pihak 17 kasus. Sedangkan perceraian karena madat 2 kasus, dan murtad 1 kasus.

Tazkiyaturrobihah S.Ag, MH  juga menjelaskan, di Pengadilan Agama Jepara mulai bula Januari hingga November  2021 memutus   1.852 kasus  perceraian. Dari jumlah  tersebut 1.428  adalah  kasus perceraian yang diajukan oleh fihak istri atau 77,14   % dan 423  kasus   perceraian atau 22,85  %  adalah cerai gugat yang diajukan oleh suami.

“Semua pengajuan kasus perceraian selalu diusahakan untuk dilakukan mediasi oleh hakim untuk usaha perdamaian antara suami istri  yang telah mengajukan gugatan cerai,” ujar Tazkiyaturrobihah S.Ag, MH

Sementara untuk angka dispensasi kawin pada bulan November  adalah 45 pasang. Sedangkan dari bulan Januari – November  tercatat 468  pasangan telah diputus  mendapatkan dispensasi kawin.

Dispensasi kawin adalah pemberian hak  kepada seseorang untuk menikah  meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan yaitu 19 tahun.

Hadepe –