blank
Kegiatan konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng terkait penipuan gendam yang beraksi di 4 Provinsi. Foto: Ning

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Enam orang pelaku penipuan gendam yang dilakukan di 4 Provinsi berhasil diringkus Ditreskrimum Polda Jateng.

Diketahui, para pelaku melakukan aksinya di 4 Provinsi yakni Medan, Surabaya, Bandung dan Semarang dengan kerugian ditafsir mencapai sekitar Rp 3 Milyar.

Keenam pelaku tersebut adalah NN, AT, DY, PS, TDF dan LSN. Di Semarang, mereka telah melakukan penipuan kepada korban, Harjati pada Selasa (2/11/2021) sekira pukul 07.00 WIB di Pasar Gang Baru dan rumah korban Jalan Taman Ungaran I/126 B. RT.06/RW.01 Kelurahan Wonotingal, Kecamatan Candisari Kota Semarang.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro didampingi Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengungkapkan, kasus penipuan gendam dilakukan pada 2 November 2021 sekira pukul 07.00 WIB di Pasar Gang Baru Kota Semarang.

“Awalnya tersangka, AT menanyakan terkait obat herbal kepada korban Harjati. Kemudian AT mengarahkan korban untuk mengantarkan membeli obat herbal tersebut. Ini sudah direncanakan sebelumnya,” kata Djuhandhani saat gelar Konferensi Pers di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (30/11/2021).

Djuhandhani menjelaskan, di tengah jalan sekitar Jalan Wotgandul mereka bertemu dengan pelaku lainnya, TDF yang mengaku sebagai cucu tabib dan bisa membantu mengatasi masalah korban.

Menurut pengakuan TDF, korban telah menginjak darah milik perempuan yang telah meninggal karena kecelakaan sehingga membuat korban percaya dan ketakutan,” ujar Djuhandhani

Pelaku TDF kemudian menelepon NS yang mengaku sebagai tabib. Ia mengatakan bahwa bisa membantu permasalahan yang terjadi pada korban.

Selanjutnya korban bersama pelaku AT dan DY mendatangi rumah korban untuk mengambil dan menyerahkan emas dan uang tunai kepada pelaku AT yang kemudian pelaku lain yaitu TDF menukar bungkusan milik korban dengan bungkusan yang telah disiapkan oleh pelaku, yaitu 2 botol air mineral, garam 3 bungkus, dan 1 buah tisu. Setelah para pelaku melakukan aksinya tersebut, mereka pergi ke Jakarta.

Atas peristiwa itu korban mengalami kerugian Rp. 110.000.000, dollar 25 lembar, dan emas dengan berbagai ukuran. Sedangkan di TKP Semarang di Jalan Taman Ungaran didapati kerugian kurang lebih Rp. 500 ribu.

“Selain TKP di Semarang, tersangka juga telah melakukan hal yang sama di Provinsi Medan, Surabaya, dan Bandung. Mereka melakukan aksinya di 4 Provinsi dengan 5 TKP. Di Semarang ini mereka melakukan di 2 TKP,” tandasnya.

Untuk kerugian total ditaksir senilai Rp. 3 Milyar. “Keenam tersangka ditangkap di 3 kota yang berbeda, yaitu di Jakarta, Pemalang dan Batam,” tandasnya.

Atas perbuatannya para tersangka diancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

Djuhandani menambahkan bahwa kasus ini sangat menarik. Karena pada kasus penipuan gendam ini seorang Polwan ikut memimpin dalam penangkapan para tersangka.

Ning