blank
Polres Kudus yang menerima laporan tentang penipuan perekrutan CPNS. Foto: Ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Laporan pengaduan dugaan penipuan perekrutan CPNS/ASN (Calon Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara) tahun 2019 lalu berlanjut.

Pelapor adalah salah satu korban, Wiwik Wulandari (28), warga Desa Pulorejo, Kecamatan Winong, Pati melalui pengacaranya AA & Partner.

Laporan pengaduan yang dilayangkan oleh pengacara AA & Partners, Kota Semarang ke Polres Kudus pada Kamis, 5 Agustus 2021 lalu, ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian di Polres Kudus dengan memanggil saksi-saksi yang terkait.

blank
Abdul Majid, SH, MH,  pengacara AA & Partners, Kota Semarang yang menerima kuasa dari korban Wiwik Wulandari (28), yang melaporkan ke Polres Kudus pada Kamis, 5 Agustus 2021 lalu. Foto: Istw

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari petugas kepolisian di Polres Kudus, telah dilakukan pemanggilan saksi-saksi yang terkait dengan pelaku terlapor WSG, yang saat itu sebagai Ketua Buser,” ungkap Abdul Majid, SH, MH, pengacara yang menerima kuasa dari korban kepada awak media, Senin (29/11/2021).

Dalam proses tersebut, lanjutnya, dalam waktu dekat pihak kepolisian  akan melakukan gelar perkara, terhadap kasus dugaan penipuan yang telah ditanganinya selama ini.

“Kalau masalah waktu tepatnya gelar perkara, belum bisa kami sampaikan. Karena itu menjadi kewenangan internal kepolisian di Polres Kudus,” kata Abdul Majid.

Sementara, pihak Polres Kudus saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Antonius David P, SSos, MH menyampaikan, bahwa memang benar laporan pengaduan dugaan penipuan yang dilaporkan oleh Wiwik Wulandari (28) melalui pengacaranya, masih dalam tahap penyelidikan dengan memanggil beberapa saksi.

“Ya memang benar, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan,” ungkap AKP Antonius David kepada awak media singkat di ruang kerjanya, Senin (29/11/2021).

Kerugian Ratusan Juta

Seperti diberitakan sebelumnya, kerugian yang diderita korban dugaan penipuan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil / Aparatur Sipil Negara (CPNS/ASN) kebidanan, yang terjadi pada tahun 2019 silam adalah kurang lebih sebesar Rp 250 juta, yang diderita oleh Wiwik Wulandari (28), warga Desa Pulorejo, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati.

Sedang pelakunya adalah WSG, yang saat itu sebagai Ketua Buser, yang telah dilaporkan ke Polres Kudus oleh pengacara AA & Partners, Kota Semarang ke Polres Kudus pada Kamis, 5 Agustus 2021 lalu.

Modus yang digunakan WSG, yang juga Ketua Buser Jawa Tengah itu, menurut Majid adalah dengan menjanjikan korban untuk dapat diangkat menjadi PNS atau ASN mengisi formasi Bidan dengan dua pilihan harga, yaitu sebesar Rp 150 juta dengan jangka waktu pengangkatan selama 1 tahun kemudian. Tapi jika ingin lebih cepat pengangkatannya menjadi PNS/ASN, korban harus menyiapkan anggaran dana sebesar Rp 250 juta.

“Jadi dengan pilihan tersebut, korban memilih untuk yang cepat diangkat sebagai PNS atau ASN dengan menyediakan anggaran kurang lebih sekitar Rp 250 juta,” ungkap Majid.

Sementara Wiwik Wulandari, korban penipuan menyampaikan, selain menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta kepada Wahyu Surya Gading, Ketua Buser Jawa Tengah untuk mengisi CPNS formasi Bidan, juga menyerahkan uang sebesar Rp 7 juta rupiah, dengan alasan untuk transportasi dan akomodasi pengambilan SK pengangkatan PNS/ASN.

“Jadi, pada sekitar bulan April 2019, untuk pengambilan SK pengangkatan PNS di Jakarta, karena Saya tidak bisa berangkat untuk pengambilan SK Pengangkatan PNS tersebut, maka diwakili Pak WSG, meminta lagi uang sebesar Rp 7 juta untuk transportasi dan akomodasinya,” ungkap Wiwik melalui telepon WhatsApp.

Tapi, imbuh Wiwik, SK pengangkatan yang kala itu diserahkan oleh WSG di Caffe Banaran, Semarang pada 2019 tersebut, ternyata palsu dan tidak bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya.

Selain dirinya, menurut Wiwik, ada lagi beberapa korban-korban lainnya yang berasal dari Kabupaten Demak, Kudus, Pekalongan, Kota Semarang, Salatiga dan ada juga dari Yogyakarta.

“Ya kira-kira ada sekitar 18 orang termasuk saya sendiri. Ya rata-rata mereka dijanjikan untuk bisa menjadi PNS atau ASN dengan syarat meyetorkan uang sebesar Rp 300 jutaan,” imbuh Wiwik.

Absa