blank
Bupati Jepara Dian Kristiandi pimpin pemusnahan miras

JEPARA (SUARABARU.ID) – Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-50 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Kabupaten Jepara diwarnai pula dengan pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) pada hari Senin pagi di halaman Kantor Setda Jepara (29/11-2021).

blank
Pemusnahan miras hasil operasi

Bupati Jepara Dian Kristiandi, S.Sos. memimpin langsung pelaksanaan pemusnahan miras bersama dengan jajaran Forkopimda Jepara dan para pimpinan perangkat daerah.

Kepala Satpol PP Jepara, Abdul Syukur, mengungkapkan total sebanyak 1.334 miras berbagai jenis dan kadar alkohol dimusnahkan. Barang haram tersebut merupakan hasil sitaan Satpol PP bersama TNI Polri selama operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa – Bali di Jepara. “Kami tidak akan memberikan toleransi,” ungkap Abdul Syukur.

blank

Menjelang pergantian tahun baru 2021 – 2022 ini, memang cukup marak peredaran miras di masyarakat. “Maka dari itu perlu pengawasan yang lebih ekstra. Tidak hanya petugas, dukungan masyarakat sangat dibutuhkan,” ujar Abdul Syukur.

Miras yang dimusnahkan terdiri dari golongan A (kadar etanol kurang dari 5 persen), golongan B (kadar etanol antara 5-20 persen), dan golongan C (kadar etanol antara 20-55 persen). Seperti halnya Newport, Anggur Merah, Congyang, Beras Kencur, dan beberapa jenis Bir juga dimusnahkan.

Bupati Jepara Dian Kristiandi mengatakan, pemusnahan ini juga menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara dalam  mencegah peredaran miras.

 

Dian Kristiandi menambahkan, hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera untuk para pengguna dan penjual. Dengan adanya pemusnahan ini, masyarakat juga harus semakin sadar. “Ini berkat dukungan dan kerjasama yang baik dengan anggota TNI, Polri dan Kejaksaan,” pungkasnya.

Hadepe – Kmf