blank
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.Foto: Ant

SURABAYA (SUARABARU.ID) – Perwakilan serikat pekerja mengusulkan upah minimum kota (UMK) di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, naik dari Rp4,3 juta menjadi Rp4,7 juta per bulan pada 2022, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Achmad Zaini.

Di Surabaya, Sabtu, dia mengatakan bahwa perwakilan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Surabaya menyampaikan usul kenaikan UMK tersebut kepada Wali Kota Surabaya pada Jumat (26/11).

Ia mengatakan bahwa dalam pertemuan itu SPSI Surabaya mengusulkan upah pekerja perusahaan terbuka naik lima persen, upah pekerja perusahaan besar dengan modal dari dalam negeri naik 7,5 persen, dan upah pekerja perusahaan besar dengan modal asing naik sembilan persen dari UMK tahun ini.

Sedangkan upah pekerja sektor usaha mikro, kecil, dan menengah diusulkan disesuaikan dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

“Itu usulan dari teman-teman dewan pengupahan serikat pekerja. Kewenangan UMK sepenuhnya ada di gubernur, kewenangan wali kota/bupati sekadar mengusulkan dan merekomendasikan,” kata Zaini.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya mengatakan bahwa Asosiasi Pengusaha Indonesia Surabaya mengusulkan UMK 2022 nilainya sekitar Rp 4,3 juta per bulan.

Sedangkan SPSI Surabaya, menurut dia, mengusulkan penetapan upah bulanan sekitar Rp 4,3 juta untuk pekerja perusahaan lokal, sekitar Rp 4,6 juta untuk pekerja perusahaan terbuka, dan sekitar Rp 4,7 juta untuk pekerja perusahaan dengan modal asing.

“Insya Allah segera kami kirim usulan ke Gubernur Jatim,” kata Wali Kota.

Ant