blank
Petugas Satres Narkoba Polres Wonogiri, memeriksa barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka pria berinisiasl AM (duduk kanan).

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Jajaran Satres Narkoba Polres Wonogiri, berhasil mengungkap kasus sabu yang barang buktinya disembunyikan di pipa sedotan dan diwadah dalam klip kantong plastik.

Semalam, Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto dan Kasat Narkoba AKP Dimas Bagus P, melalui Humas Polres Wonogiri, menyatakan, tersangka adalah seorang pria dengan inisial AM (26), warga Kampung Nayu, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

Penangkapan pria kelahiran Karanganyar Tanggal 6 Desember 1995 ini, berlangsung di tepi Jalan Diponegoro 30, Kelurahan Wonoboyo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.

Bersama tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa
tiga paket serbuk kristal warna putih dengan berat masing-masing 0,23 gram, 0,22 gram dan 0,22 gram yang diduga sabu.

Barang haram itu disembunyikan di dalam lubang pipa sedotan warna putih, yang kemudian diwadah dalam kantung plastik klip, serta sebuah ponsel warna hitam merah, dan sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah dengan pelat nomor AD 6887 TU.

Jalan Diponegoro

Penangkapan berlangsung dinihari Pukul 0.10, setelah petugas yang berpratoli curiga atas gerak-geriknya. Saat itu, tersangka berada di tepi Jalan Diponegoro, Kota Wonogiri, tepatnya di dekat salah sebuah Toko Bangunan di Lingkungan Pokoh, Kelurahan Wonoboyo, Kota Wonogiri.

Saat didekati oleh Anggota Tim Opsnal Satserse Narkoba, dia kelihatan kaget dan bingung serta berusaha kabur. Namun petugas cekatan untuk mengamankannya.

Dari pemeriksaan kepadanya, diperoleh pengakuan dirinya hanya sekadar kurir untuk mengantarkan pesanan. Setiap paket, dia dijanjikan mendapatkan upah masing-masing Rp 100 ribu.

Namun, sebelum tugas pengantaran berhasil dia lakukan, tersangka keburu ditangkap petugas dan kini ditahan di Mapolres Wonogiri untuk pengusutan kasusnya.

Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aipda Iwan Sumarsono, menambahkan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Yang ancaman hukumannya dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Bambang Pur