blank
Ganjar berbincang membahas UMP bersama Sekretaris Korwil KSBSI Jateng, Toto Susilo. Foto: dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, sedang mengkaji penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan, dengan formula UMP ganda. Formula itu dianggap paling tepat, di tengah kondisi ekonomi yang tergoncang pascapandemi.

Hal itu disampaikan Ganjar, seusai menemui Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jateng di kantornya, Jumat (19/11/2021). Ganjar mengatakan, pihaknya sudah berdiskusi dengan kalangan pengusaha, buruh, dan pihak terkait untuk memantapkan formula itu.

”UMP itu rumusnya sudah pakem di Peraturan Pemerintah (PP). Karena sudah pakem, maka sebenarnya kita tinggal teken saja, karena seluruh formula sudah ada di sana. Hanya kalau pakai UMP, menurut saya ini tidak adil,” ujarnya.

BACA JUGA: Dosen S1 Pariwisata USM Berikan Pengetahuan Tentang Service Quality Di SMKN 6 Semarang

Dari diskusi yang dilakukan Ganjar dengan sejumlah pihak itu, dia menemukan fakta, adanya perusahaan yang terdampak karena pandemi, namun ada juga yang tidak. Untuk itu, jika UMP dipukul rata, menurutnya pasti ada yang kuat dan ada yang tidak.

”Kalau dipukul rata, ada yang tenang-tenang saja, tapi ada juga yang keberatan. Maka kami sedang lakukan kajian, mungkin tidak kita membuat formula semacam UMP ganda. Jadi mereka yang terdampak ditetapkan aturan UMP sesuai formula PP, tapi yang tidak terdampak kenapa tidak meningkatkan jauh lebih tinggi. Sehingga dapat dua-duanya,” jelas gubernur lagi.

Menurut dia, saat ini terjadi anomali di sektor ekonomi pascapandemi. Sehingga, aturan terkait ketenagakerjaan diharapkan lebih luwes.

BACA JUGA: Polres Magelang Ungkap Pembunuhan Berencana Pengganda Uang

”Kalau diizinkan, kita akan buat formula UMP ganda. Sehingga kalau nanti normal lagi, umpama tahun 2022 ke 2023, nanti bisa diperbaiki untuk sama lagi. Sekarang sedang kami kaji, kami klaster, mungkin tidak membuat aturan itu. Karena kalau tidak menggunakan formula itu, kita sudah tahu angka kita. Rendah banget itu,” tegasnya.

Selain UMP ganda, Ganjar juga mendorong semua perusahaan menerapkan struktur skala upah di masing-masing tempat kerja. Bagi mereka yang sudah bekerja di atas satu tahun, harus disesuaikan gajinya berdasarkan aturan struktur skala upah itu.

”UMP kan hanya untuk pekerja dengan masa kerja setahun ke bawah. Maka saya minta perusahaan wajib menerapkan aturan struktur skala upah, bagi mereka yang sudah bekerja di atas setahun. Kami sudah diskusi dengan pengusaha dan mereka yang mampu siap menaikkan tinggi juga. Tinggal kita sepakati di formula saja. Menurut saya ini lebih fair,” pungkasnya.

BACA JUGA: Bupati Jepara Cek Alat Pemantau Tanah Longsor dan Curah Hujan di Tempur

Sementara itu, Sekretaris Korwil KSBSI Jateng, Toto Susilo seusai bertemu Ganjar menyampaikan, pihaknya sepakat dengan rencana penerapan UMP ganda atau yang mereka sebut dengan upah sektoral. Menurutnya, tidak semua perusahaan di Jateng mengalami kerugian saat pandemi terjadi.

”Banyak perusahaan justru maju, membuka kantor cabang, menambah karyawan dan meningkatkan produktivitas. Artinya, tidak tepat bahwa pandemi menjadi alasan tidak menaikkan upah buruh,” terang Toto.

Riyan