blank

Perlunya Integritas Bagi Anggota Polri Untuk Menegakkan Hukum Di Tengah Masyarakat

Oleh : Gatot Eko Y

Potret penegakan hukum dalam kurun waktu satu tahun terakhir banyak berita di media cetak ataupun digital mengenai anggota Polisian Republik Indonesia (Polri) yang melakukan pelanggaran kode etik bahkan berujung kepada tindakan tindak pidana.

Meskipun pihak polri melalui devisi Propam melakukan tindakan tegas kepada oknum polisi yang telah terbukti melakukan pelangaran kode etik rasanya kian hari semakin banyak berita yang bermunculan di berbagai media mengenai oknum polisi yang tidak taat dalam melakukan tugas, pokok, dan fungsinya. Yang mana tanggungjawab dari Propam itu sendiri mengenai permasalahan pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri untuk melakukan perannya dalam rangka mendorong kesadaran, pencegahan, kemitraan, dan pencegahan disiplin dan etika profesi Polri.

Baru-baru ini santer terdengar oknum polisi yang memberhentikan pengendara sepeda motor di jalan raya, padahal pengendara motor tersebut tidak melakukan kesalahan apapun kemudian oknum polisi memintanya untuk menunjukkan surat-surat kelengkapan bermotor yang ia miliki saat menunjukan surat-suratnya pengendara tidak bisa memperlihatkan surat izin mengemudi (SIM), tetapi dengan dalih itu oknum polisi tadi malah meminta sejumlah uang kepada pengendara motor yang diduga sebagai uang damai.

Pemberitaan selanjutnya yang sungguh menyayat hati nurani publik ketika oknum polisi yang seharusnya menegakkan hukum malah tersandung kasus hukum dalam hal ini oknum polisi tersebut melakukan pemerasan dan juga tindakan asusila terhadap istri tahanan yang sedang mendekam di dalam penjara.

Seruan perbaikan

Hal-hal yang telah diuraikan oleh penulis diatas mengenai kasus-kasus oknum polisi musti menjadi perhatian publik tak sampai disitu saja masih banyak pelanggaran kode etik dan pidana yang dilakukan oknum-oknum polisi di negara ini yang tidak bisa disebutkan satu persatu karena banyaknya bentuk dan pola dari oknum polisi dalam melakukan tindakannya.

Dalam suatu institusi yang besar Polri dipandang sebelah mata, tidak oleh semua rakyat pastinya tetapi sebagian besar rakyat mulai menunjukkan ekspresinya masing-masing dan melalui media yang berbeda pula.

Kritik terhadap polisi dapat kita lihat yang akhir-akhir ini menjadi tren baru pada kalangan masyarakat pegiat seniman yaitu dengan menggambar mural dan seruan tagar pada twitter, tindakan yang dilakukan masyarakat tersebut karena kurang puasnya atas komitmen kepolisian sebagai pengayom masyarakat justru menjadi bagian dari permasalahan yang hidup di tengah masyarakat.

Ada pendapat bahwa keberadaan kepolisian tidak perlu ada karena akan menimbulkan konflik horizontal antar sesama masyarakat tetapi dalam hal ini polisi adalah masyarakat yang dipersenjatai oleh hukum dan pemerintah.

Maka saran dari penulis perlu adanya reformasi pada institusi Polri agar benar-benar menyeleksi orang-orang yang akan melayani masyarakat dengan hati bukan hanya ingin sekedar bekerja.

Juga dalam proses pemilihan pemimpin baik pusat maupun daerah di dalam tubuh Polri wajib memperhatikan rekam jejak karir tanpa mengenyampingkan kompetensinya dan melibatkan partisipasi lembaga, ahli, serta masyarakat untuk menguji apakah dia pantas menjadi pemimpin di tubuh Polri atau tidak. Tanpa adanya proses pemilihan yang transparan dan akuntabel baik saat perekrutan maupun pengangkatan jangan harap institusi Polri mendapat kepercayaan dari masyarakat.

Jika sebaliknya yang dilakukan maka lambat laun kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri akan mulai tumbuh mengingat sejatinya anggota Polri lahir dari rahim masyarakat itu sendiri.

Menanggapi maraknya kasus yang membelit oknum polisi, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan jika menemukan anggota Polri yang melanggar hukum, masyarakat diminta melapor, dengan cara :

  1. Pengadu/pelapor datang langsung ke sentra pelayanan Propam bertempat di gedung utama lt.1 Mabes Polri Jl. Trunojoyo No.3 Jakarta Selatan dengan menyampaikan maksud serta tujuan, permasalahan/kejadianyang akan dilaporkan/diadukan.
  2. Pengadu/pelapor membuat surat secara tertulis yang dialamatkan kepada Kadiv Propam Polri atau Kabid Propam Polda setempat yang berisikan maksud serta tujuan, permasalahan/kejadian yang akan dilaporkan/diadukan.
  3. Pengadu/pelapor membuat surat melalui email/twitter/facebook yang memuat uraian singkat maksud serta tujuan permasalahan/kejadian yang akan dilaporkan/diadukan. (Sumber : Tempo)

Dengan demikian dapat kita sadari bahwa dalam melakukan pekerjaan tidak mungkin lepas dari suatu nilai kemanusian berupa etiket dan etika yang dikemas menjadi sebuah integritas diri seseorang.

Tujuan dari mengedepankan etika adalah untuk mendapatkan konsep mengenai penilaian tentang baik dan buruknya perilaku manusia sesuai dengan norma-norma yang berlaku, yaitu menyangkut segala perbuatan yang baik, sedangkan buruk yaitu, segala perbuatan tercela.

Diharapkan dengan memasukkan integritas akan menciptakan ketertiban dan keteraturan dalam setiap jenjang kehidupan masyarakat terkhusus Polri.

(Gatot Eko Y, mahasiswa Fakultas Hukum UNISSULA, Semarang).

Suarabaru.id