blank
Wakil Ketua DPRD Jepara Junarso juga meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko yang saat itu hadir mewakili Bupati Dian Kristiandi untuk memberi tanggapan atas usulan Perda penamaan fasilitas umum

JEPARA (SUARABARU.ID)- Usulan perlunya sebuah peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang mekanisme pemberian nama fasilitas umum mulai muncul di Jepara. Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara yakni Nur Hidayat dan Muhammad Latifun, Rabu (17/11/2021), menyampaikan usul tersebut dalam forum resmi legislatif di “Tamansari.”

“Kami memandang saat ini Jepara perlu perda penamaan fasilitas umum. Ini agar mekanisme pemberian nama fasilitas umum milik daerah akan jelas aturannya. Ada daerah yang sudah memiliki perda seperti ini.,” usul Nur Hidayat saat diberi izin menyampaikan interupsi pada rapat paripurna pengambilan keputusan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2022 yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Kabupaten Jepara.

blank
Ketua komisi C DPRD Jepara Nurhidayat saat sampaiakan usulan Perda penamaan fasilitas umum

Izin penyampaian interupsi diberikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Junarso yang memimpin rapat bersama dua wakil ketua dewan lainnya, Pratikno dan K.H. Nuruddin Amin.

Di antara 19 ranperda yang masuk dalam propemperda 2022, ranperda yang mengatur regulasi tersebut memang belum ada. Dalam kesempatan itu, Nur Hidayat juga juga menanyakan ranperda pertanggungjawaban akhir masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada tahun 2022.

Selain itu, Nur Hidayat juga menyinggung ranperda tentang pesantren yang sudah masuk pada propemperda 2022. Dia meminta dalam pembahasan oleh pansus untuk disandingkan dengan pendidikan agar kedudukan pendidikan pesantren bisa setara dengan pendidikan umum.

blank
M.Latifun juga mendukung penyunanan perda penamaan fasilitas umum

Rupanya, usul Nur Hidayat terkait perda penamaan fasilitas umum mendapat sambutan dari Muhammad Latifun yang juga mendapat kesempatan melakukann interupsi. Latifun menguatkan usul Nur Hidayat agar propemperda mewadahi usul ini.

Menanggapi usul ini, Junarso mengatakan ada ruang untuk melakukan perubahan propemperda pada tahun berjalan. Perubahan propemperda setelah penetapan bisa dilakukan. Dalam catatan media, tahun ini DPRD bersama Pemkab Jepara menggelar tiga kali rapat paripurna perubahan propemperda tahun 2021.

“Maka kalau mengajukan usulan ranperda penamaan fasilitas umum, silakan nanti ada perubahan propemperda pada tahun berjalan,” kata Junarso. Hal ini disepakati peserta rapat.

Sebelumnya, Junarso juga meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko yang saat itu hadir mewakili Bupati Dian Kristiandi untuk memberi tanggapan. Menurut Sekda Edy Sujatmiko, selama ini pemberian nama fasilitas umum ditetapkan dengan keputusan bupati tanpa menimbulkan polemik di masyarakat.

“Usulan penamaan jalan dan gedung saat ini menggunakan surat keputusan bupati. Di berbagai daerah belum diatur khusus tapi memang ada daerah sudah diperdakan. Terkait usul ini, bisa kita kembalikan ke urgensinya. Kalau dipandang urgen silakan dimasukkan dalam perubahan propemperda sebagai inisiatif. Selama ini tidak menjadi polemik,” ujar Sekda Edy Sujatmiko.

Hadepe