blank
Para peserta FGD Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam

JEPARA (SUARABARU.ID) – Perlu payung hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual di lingkungan kampus. Karena  itu, bertempat di Ruang Seminar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB),  Unisnu Jepara  megadakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual (PPKS) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam” pada hari ini Rabu (17/11-2021).

Permendikbudristek No.30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi yang dikeluarkan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim memang  memantik diskusi bagi banyak pihak. Karena itu   Unisnu melalui Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) mengadakan forum diskusi dengan mendatangkan narasumber Khasan Ubaidillah, S.Pd., M.Pd.I., Kepala PSGA UIN Raden Mas Said Surakarta.

blank
Rektor Unisnu, Dr. Sa’dullah Assa’idi, M.Ag.

Acara ini dibuka oleh Rektor Unisnu, Dr. Sa’dullah Assa’idi, M.Ag. Turut hadir Warek 2 Dr. Aida Nahar, M.Si., Kepala Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Inovasi Drs. Zainul Arifin, M.Hum., Dekan-dekan di Unisnu, Kepala lembaga Unisnu, Kepala UPT, pengurus BEM, dan pengurus UKM.

Rektor Unisnu, Dr. Sa’dullah Assa’idi, M.Ag., mengapresiasi atas terselenggaranya FGD ini. Diskusi ini merupakan langkah memperoleh solusi masalah kekerasan dengan meningkatkan kualitas diri. “Perlu kita camkan pada diri kita untuk selalu menjadi manusia yang berkualitas. Mari pesan Al Qur’an kita camkan dengan baik karena pesannya membentuk kepribadian manusia,” ujar Sa’dullah.

blank
Kepala Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Inovasi Drs. Zainul Arifin, M.Hum.

Drs. Zainul Arifin, M.Hum., kepala LPPI Unisnu, menyampaikan harapan adanya solusi payung hukum terhadap perlindungan korban dan sanksi bagi pelaku. “Permendikbudristek telah menunjukkan dengan jelas pasal-pasalnya. Lalu, apa perlu kita berdiam diri seolah Unisnu aman dan nyaman?,” tambahnya. Pertanyaan ini menjadi pemantik diskusi pada pagi hari ini.

blank
Santi Andriyani, M.Pd. kepala PSGA Unisnu

Santi Andriyani, M.Pd. kepala PSGA Unisnu telah melakukan survey terhadap 4039 mahasiswa mengenai kekerasan seksual. “Survey ini menjadi acuan mengenai seberapa paham mahasiswa mengenai kekerasan seksual. Juga untuk mengetahui adanya kekerasan seksual di lingkungan kampusnya,” jelasnya.

blank
Narasumber Khasan Ubaidillah, S.Pd., M.Pd.I., Kepala PSGA UIN Raden Mas Said Surakarta.

Sedangkan Khasan Ubaidillah dalam paparannya menjelaskan konsep kekerasan seksual yaitu perbuatan yang melibatkan tubuh secara paksa. “Kekerasan ini dilakukan oleh dan atau masyarakat kampus sehingga berakibat pada penderitaan fisik, mental, seksual, dikarenakan ketimpangan kuasa dan atau relasi gender dalam kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat atau kegiatan lainnya,” jelasnya.

Karena itu menurut  Khasan,  peraturan yang mengatur keamanan masyarakat kampus yang diatur dalam Permendikbudristek no.30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi sangat peting. “Peraturan ini dibuat untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi warga kampus agar diperoleh ruang akademik yang kondusif, berintegritas, serta inovatif,” ujarnya.

blank
Mayadina Rohmi, S.H.I., M.A. Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UNISNU Jepara

Di akhir sesi acara, Mayadina Rohmi, S.H.I., M.A., fasilitator dalam FGD dan  Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Unisnu Jepara, memandu jalannya diskusi yang melibatkan pengurus BEM dan UKM di lingkungan Unisnu Jepara beserta pejabat struktural.

“Kita nampaknya berada di lingkungan harmonis. Namun kita tidak tahu apa yang tidak nampak. Ibarat iceberg, yang nampak hanya permukaannya. Namun yang tidak nampak tertutup oleh laut itu yang kita tidak tahu tanpa kita teliti. Harapannya melalui diskusi ini mahasiswa kritis terhadap masalah yang ada dengan menyampaikan solusi pencegahan dan penanganan terhadap kasus kekerasan seksual,” ujar Mayadina.

Alvaros