blank
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kudus Muhammad Baharuddin saat memberikan keterangan pers dengan didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kudus, Sarwanto. foto:Ant/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, menerapkan restorative justice (keadilan restoratif) dalam kasus kekerasan dengan pelaku seorang nasabah terhadap pegawai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Graha Mandiri Kudus yang hendak menagih tunggakan pinjaman.

“Penghentian tuntutan perkara tersebut karena tersangkanya mengalami penyakit stroke yang dibuktikan oleh hasil pemeriksaan dokter rumah sakit,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kudus Muhammad Baharuddin saat memberikan keterangan pers dengan disaksikan Kepala Kejari Kudus Ardian, Rabu (17/11).

Ia mengatakan bahwa pihaknya juga membantu mencarikan rumah kontrakan sekaligus menanggung biaya kontrakannya selama setahun untuk pelaku karena rumahnya sudah dilelang untuk melunasi pinjamannya senilai Rp250 juta.

Berdasarkan hasil keterangan dokter rumah sakit, kata dia, tersangka bernama Imam Sayogo warga Desa Getaspejaten, Kecamatan Jati, yang juga nasabah KSP Graha Mandiri mengalami gejala stroke dua kali, yakni pada tanggal 14 Maret 2019 dan 25 Juli 2019. Tersangka mengalami stroke infark trombotik.

Dalam kasus ini korban bernama Budi Kariawan sebagai Wakil Manajer Koperasi KSP Graha Mandiri. Perkara ini berawal ketika korban hendak menagih pinjaman yang menunggak dengan mendatangi rumah pelaku pada tahun 2018.

Setelah terjadi perdebatan dengan istri pelaku, pelaku muncul dan membawa senjata tajam, kemudian membacok korban. Kasus ini dilaporkan ke polisi.

Karena setelah kejadian itu pelaku mengalami stroke dua kali, kata dia, diambil keputusan untuk dilakukan perdamaian dengan restorative justice atau penyelesaian perkara di luar persidangan.

Untuk melakukan perdamaian, pihaknya memanggil tersangka, korban, dan penyidik untuk perdamaian. Awalnya, tersangka menolak berdamai, akhirnya berhasil didamaikan dan disepakati berita acara perdamaian oleh kedua belah pihak dengan disaksikan penyidik, pengacara korban, dan ketua RT tempat tinggal tersangka.

Setelah melalui perdamaian, bersurat secara berjenjang ke Kejati Jateng, diteruskan ke Kejagung untuk dilakukan ekspos perkara.

Pada tanggal 16 November 2021 dikirim keputusan persetujuan pengeluaran surat ketetapan penghentikan penuntutan (SKP2).

Kejagung menyetujui usulan Kejari Kudus untuk melakukan restorative justice, hingga akhirnya 15 November 2021 Kejari Kudus mengeluarkan penghentian penuntutan atas nama perkara Imam Suyogo yang melanggar Pasal 351 ayat (2) atau ayat (1) KUHP.

Wakil Manajer Koperasi KSP Graha Mandiri Budi Kariawan mengakui kedatangan ke rumah nasabahnya itu dalam rangka mencari solusi agar pinjamannya bisa terbayarkan.

Adanya upaya perdamaian juga disambut baik karena sejak awal dia tidak ada niat lain selain mencarikan solusi agar tunggakan nasabahnya terbayarkan.

Ant-Tm