blank
Bupati Kudus Hartopo. Foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Bupati Kudus Hartopo menyampaikan kekesalannya atas banyaknya truk dump yang masuk jalanan protokol kota Kudus. Atas kondisi tersebut, Hartopo mengingatkan Dishub untuk lebih tegas menindak truk yang melanggar.

Kekesalan tersebut disampaikan Hartopo saat menghadiri Sosialisasi Keselamatan Angkutan Jalan di Aula Balai Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Selasa (16/11). Baik dalam sambutan maupun kepada awak media, Hartopo memberi perhatian khusus atas hal tersebut.

“Saya melihat sendiri adanya truk dump yang melanggar dengan memasuki wilayah perkotaan yang bukan kelas jalannya. Jika hanya dapat laporan satu pelanggaran, kayaknya yang melanggar bisa lebih dari itu,” kata Bupati Kudus Hartopo.

Untuk itu, kata dia, Dishub Kudus ditargetkan setiap pekan harus bisa menindak minimal tujuh truk dump karena yang melintas setiap harinya tidak hanya satu truk sehingga setiap hari ada kegiatan operasi terhadap angkutan barang maupun penumpang yang melanggar kelas jalan.

Agar tidak terjadi pelanggaran, di setiap jalur yang sering dilalui truk dump tersebut harus disiagakan petugas, di antaranya di Jalan Diponegoro, Sunan Kudus, dan Sunan Muria.

“Kalaupun ada bus penumpang yang hendak masuk, harus izin terlebih dahulu,” ujarnya.

Ia berharap perusahaan angkutan membuat aturan yang tegas terhadap sopirnya ketika melanggar harus diberikan sanksi sehingga turut membantu pemerintah dalam menertibkan angkutan barang yang sering kali melanggar kelas jalan.

Sementara itu, Kepala Dishub Kudus Catur Sulistiyanto menyatakan siap melaksanakan perintah bupati untuk lebih tegas menindak truk barang yang melanggar kelas jalan.

“Kami siap memenuhi target setiap pekan bisa menindak tujuh angkutan yang melanggar dari sebelumnya hanya melaporkan satu penindakan per pekannya. Sosialisasi ini dengan mengundang 100 undangan dari pengusaha maupun sopir angkutan barang maupun penumpang dalam rangka menekan pelanggaran,” ujarnya.

Dalam penegakan aturan tersebut, pihaknya akan mengoptimalkan pegawai kontrak karena nantinya ada dua regu yang diterjunkan dengan jumlah personel setiap regunya delapan orang.

Adapun penindakan yang bisa dilakukan, selain pelanggaran kelas jalan, yakni surat uji kelayakan kendaraan bermotor atau KIR maupun batas muatan. Untuk truk yang mengalami over dimension and overloading (ODOL), belum bisa ditindak karena harus menyiapkan alat pemotongnya

Tm-Ab