blank
INTEROGASI - Kapolres Tegal, AKBP Rahmad Hidayat menginterogasi pelaku saat konferensi pers di kantornya. (foto: nino moebi)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Setelah menangkap seorang bapak yang melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya, jajaran Polres Tegal Kota kembali menangkap pelaku tindak pidana pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Pelaku Rozaeni (52) warga  Kecamatan Tegal, Kota Tegal telah memperdaya korban KN (17) warga Kota Tegal. Korban merupakan tetangga pelaku. Modus yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan bujuk rayu dan sejumlah uang agar korban bersedia untuk disetubuhi dan dicabuli.

“Perbuatan pelaku dilakukan terhadap korban sebanyak lima kali dengan iming-iming uang,” kata Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat saat konferensi pers di kantornya (15/12/2021).

Kapolres menyebutkan, perbuatan pelaku dilakukan pada Selasa 28 September 2021 sekitar pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 di kamar rumah korban.

Dikatakan, pada hari itu sekira pukul 23.00 pelaku menelepon korban mengatakan ingin datang ke rumah korban. Setelah sampai di rumahnya kemudian pelaku merayu korban dengan kata-kata.

Nok sayang kalau ada apa-apa pasti saya bakal tanggung jawab, kalau sampai kamu hamil saya bakal nikahin kamu,” kata pelaku.

Selain janji akan dinikahi pelaku juga menjanjikan sejumlah uang kepada korban agar bersedia diajak berhubungan badan dan dicabuli, selanjutnya pelaku dengan sengaja melakukan hubungan dan mencabuli korban.

Saat melakukan perbuatan cabul, tiba-tiba orang tua korban sepulang dari Jakarta malam itu mempergoki perbuatan pelaku di kamar yang saat itu rumah dengan keadaan sepi. Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit untuk perawatan medis dilanjutkan melaporkan ke Polres Tegal Kota.

Pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena khilaf sering nonton film porno. Dia juga mengaku melakukan perbuatan cabul sebanyak lima kali. “Saya khilaf Pak, karena saya sering nonton film porno di hand phone,” kata Rozaeni

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman sembilan penjara.

Sebelumnya diberitakan, pada 28 Oktober 2021 seorang Bapak MJ (34) di Kota Tegal tega mencabuli putri kandung semata wayang yang masih duduk dibangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD). Mirisnya, perbuatan bejat pelaku dilakukan hingga 5 kali disertai dengan ancaman senjata tajam.

Nino Moebi