blank
Bupati Kudus Hartopo saat menyampaikan nota keuangan APBD Perubahan 2021 dalam sidang paripurna DPRD Kudus. Foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Anggota DPRD Kabupaten Kudus nampaknya bakal terdampak atas penetapan APBD P 2021 dengan menggunakan Perkada. Para wakil rakyat kota Kretek tersebut tak akan bisa melakukan kunjungan kerja hingga akhir tahun mendatang.

Kepastian tersebut sebagaimana disampaikan Bupati Kudus Hartopo kepada awak media, Senin (15/11). Menurutnya, alokasi dana kunker bagi anggota DPRD yang sebelumnya dianggarkan dalam APBD P 2021, sesuai rekomendasi Kemendagri tidak bisa dijalankan.

“Itu sesuai dengan hasil konsultasi kami ke Kemendagri,”ujar Bupati.

Dalam kesempatan tersebut Hartopo juga menambahkan, kunker merupakan salah satu dari sekian anggaran yang sudah dibahas dalam APBD P, namun tak bisa dijalankan akibat pemberlakuan Perkada.

Menurutnya, arahan Kemendagri mensyaratkan anggaran yang bisa dikucurkan hanya akan difokuskan pada kegiatan yang bersifat darurat dan mendesak.

“Anggaran kunker kan tidak bisa disebut sebagai mendesak dan darurat,”tandasnya.

Atas kondisi tersebut, Hartopo menyatakan sudah melakukan komunikasi dengan pimpinan DPRD. Pihaknya berharap DPRD juga bisa memaklumi kondisi tersebut.

Baca juga:

APBD Perubahan Kudus Akhirnya Ditetapkan dengan Perkada

Lebih lanjut, menurut Hartopo, saat ini proses penetapan Perkada sudah dilakukan. Seluruh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sudah dikarantina untuk menyusun Perkada.

“Rencananya Perkada akan saya tandatangani besok. Saat ini TAPD sudah melakukan penyesuaian atas hasil konsultasi dan evaluasi APBD P tersebut,”paparnya.

Sesalkan Kinerja TAPD

Sementara, ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kudus H Muhtamat, mengaku tak terlalu mempermasalahkan atas tak cairnya anggaran kunker DPRD akibat Perkada.

“Bagi kami kalangan anggota dewan tak terlalu masalah jika tidak bisa kunker. Selain masih pandemi, sisa waktu tahun anggaran juga sudah mepet,”katanya.

Namun yang harus menjadi perhatian, kata Muhtamat adalah lebih ke persoalan keterlambatan penyerahan draf APBD P oleh TAPD yang pada akhirnya mengharuskan APBD P ditetapkan Perkada.

“Pangkal persoalan adalah keterlambatan TAPD dalam menyerahkan draf APBD P. Itu yang harus lebih menjadi perhatian,”paparnya.

Muhtamat, menyebutkan dampak Perkada tak hanya anggota dewan tak bisa kunker. Namun ada banyak kegiatan pembangunan lain yang berdampak pada kepentingan masyarakat, akhirnya tak bisa dijalankan.

Menurutnya, pada saat pembahasan, DPRD juga sempat mengajukan program bantuan hibah ke marbot, masjid mushola, maupun kegiatan lainnya yang akhirnya juga tak bisa terlaksana.

“Kami sudah capek-capek melakukan pembahasan, tapi akhirnya percuma karena tak bisa dilaksanakan,”ujarnya.

Di sisi lain, Muhtamat juga mempertanyakan pernyataan TAPD waktu awal pembahasan APBD P. Saat itu, TAPD sempat memberi jaminan bahwa APBD P yang dibahas akan dievaluasi oleh Gubernur.

“Di awal pembahasan, TAPD sempat memberi jaminan kalau APBD P yang dibahas akan tetap bisa dievaluasi oleh gubernur meski terlambat. Tapi kenyataannya berbeda,”tukasnya.

Tm-Ab