blank
Wakil Ketua DPRD Jepara, H. Pratikno yang juga Ketua DPD Partai Nasdem Jepara

JEPARA (SUARABARU.ID)  – Di tengah-tengah kinerja PDAM Tirto Jungporo yang dinilai buruk, masuknya dana penyertaan modal  untuk perusahaan plat merah milik Pemkab Jepara dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD 2022 dinilai mencurigakan dan cacat prosedur.

Sebab masuknya dana sebesar itu tidak masuk dalam   Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan  Perencanaan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Disamping itu juga tidak tercantum Peraturan Daerah Penyertaan Modal yang telah ditetapkan. Sebab dalam Perda ini penyertaan modal ke PDAM hanya  sebesar Rp.  1,4 millar. Ada selisih angka Rp. 6,1 milliar dan ini uang rakyat Jepara.

Hal tersebut dingkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Jepara, Pratikno saat diminta tanggapannya terkait dengan misteri masuknya dana penyertaan modal  sebesar Rp.7,5 miliar ke  PDAM PDAM Tirto Jungporo pada RAPBD 2022.

Menurut Pratikno,  dalam  Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIPD), semua rencana anggaran masuk di KUA- PPAS lalu di sepakati dengan DPRD  kemudian menjadi  RAPBD. “Seteah dibahas  bersama DPRD dan Bupati  kemudian ditetapkan menjadi menjadi APBD,” ujar Pratikno yang juga Ketua DPD Partai Nasdem.

“Jadi kalau dalam perjalanannya ada anggaran yang tidak masuk di  KUA- PPAS  maka bisa-bisa itu anggaran siluman dan tidak sesuai dengan regulasi penyusunan anggaran yang mewajibkan  semua anggran yang ada harus masuk di  Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIPD),” papar Pratikno.

Pratikno menegaskan, kalau Bupati Jepara ingin memberi modal ke BUMD harus ada dan masuk Perda Penyertaan Modal  terlebih dahulu. Sebab yang digunakan adalah uang rakyat. “Kecuali itu uang pribadi bupati ya monggo,” ujarnya.

Disamping itu menurut Pratikno, kinerja PDAM juga dinilai buruk. Bukan saja buruknya pelayanan terhadap pelanggan, tetapi juga dalam pengelolaan keuangan “Bahkan  temuan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP)  yang tertuang dalam rekomendasi belum semua  dilaksanakan oleh Direktur Utama PDAM Tirto Jungporo,” ungkap Pratikno.

Ia juga menjelaskan, persyaratan mutlak hibah rembes MBR itu salah satu syaratnya adalah perda penyertaan modal kepada  PDAM. Kalau dana sebesar  Rp. 7,5 milliar itu untuk  2500 pelanggan, mestinya PDAM terbuka siapa saja mereka yang akan mendapatkan bantuan. Jangan – jangan ada yang fiktif.

“Semua belum jelas kok tiba-tiba dianggarkan. Sebab direkturnya di undang ke DPRD di pembahasan,  tidak ada yang datang satupun,” ungkap Pratikno.

Sementara Direktur Keuangan PDAM Tirto Jungporo, Prabowo yang diminta klarifikasinya terkait dengan persoalan tersebut belum memberikan jawaban. SUARABARU.ID menghubungi Prabomo sejak Jumat siang kemarin.

Hadepe