blank
Ilustrasi pupuk. Foto:Ant

KUDUS (SUARABARU.ID) – Kabupaten Kudus, mendapatkan tambahan alokasi pupuk NPK bersubsidi sebanyak 442 ton, mengingat alokasi yang diterima tahun 2021 belum sesuai rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK).

“Sebelumnya, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus memang sudah mengajukan tambahan alokasi karena pupuk NPK bersubsidi yang diterima Kabupaten Kudus baru 35,28 persen dari usulan selama 2021 sesuai RDKK sebanyak 15.527,56 ton,” kata Anggota Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus Abdullah Muttaqin, Jumat (12/11).

Untuk itulah, kata dia, diajukan tambahan alokasi ke Provinsi Jateng agar usulannya dipenuhi sesuai RDKK sehingga saat dibutuhkan para petani tidak ada kelangkaan di lapangan.

Karena tambahan alokasinya minim, maka dalam waktu dekat akan dirapatkan bersama sejumlah pihak untuk dibagi secara merata karena permintaan pupuk NPK tidak hanya dari petani di Kecamatan Undaan.

Ia mengakui tambahan alokasi tersebut memang belum sesuai kebutuhan, karena informasi dari petani di Kecamatan Undaan kebutuhan pupuk NPK selama bulan November hingga Desember 2021 bisa mencapai 1.000-an ton.

Sebetulnya, lanjut dia, petani yang membutuhkan NPK bisa membeli pupuk nonsubsidi karena saat ini semua kios pupuk lengkap (KPL) menyediakan pupuk nonsubsidi.

Untuk alokasi pupuk bersubsidi lainnya, yakni SP-36 sebanyak 173,00 ton, ZA sebanyak 3.311 ton, organik 6.397 ton dan urea sebanyak 12.075 ton.

Ant-Tm