blank
Kedua pelaku (tengah) yang berhasil diamankan memegang barang bukti Unit III Subdit 3 Ditresnarkob Polda Jateng memegang sejumlah barang bukti yang diamankan saat gelar perkara. Foto : Dok Humas Polda Jateng

JEPARA (SUARABARU.ID) – Ditresnarkoba Polda Jateng, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 353,99 Gram di wilayah Kabupaten Jepara, dengan meringkus dua orang warga Jepara berinisial AL dan HD.

Menurut keterangan Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Lutfi Martadian, S.I.K., S.H., M.H, kasus ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang resah adanya peredaraan narkoba di wilayah Jepara.

Dijelaskan Dirresnarkoba, setelah dilakukan penyidikkan oleh team Unit III Subdit 3 Ditresnarkob, pelaku berinisial AL dan HD berhasil diringkus, keduanya beralamat di Desa Gelang, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, sedang kedua pelaku menggunakan narkoba jenis sabu di Desa Krajan, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.

“Setelah kita mendapatkan laporan dari masyarakat,. dengan adanya penggunaan narkoba jenis Sabu di wilayah Jepara. Kemudian anggota bergerak dengan cepat dan kedua pelaku tersebut bisa kita tangkap,” jelas Kombes Pol. Lutfi Martadian, Senin (8/11/2021)

blank
Sejumlah barang bukti yang disita oleh Unit III Subdit 3 Ditresnarkob Polda Jateng dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh kedua pelaku di Kabupaten Jepara. Foto : Dok Humas Polda Jateng

Dari temuan tersebut, lanjut Luthfi, di TKP ditemukan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 353,49 gram, satu buah handphone, timbangan digital, SIM card, serta kartu ATM.

“Dari keterangan kedua pelaku, barang haram itu di dapat dari temannya yang masih inisial B dan saat ini masih DPO, kita masih memburu DPO tersebut,” ucap Lutfi.

Lutfi juga menambahkan, kedua pelaku dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman enam tahun atau 20 tahun penjara, bahkan bisa juga hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

“Kita akan tindak tegas siapapun bandar, pelaku dan pengedar narkoba yang ada di Jawa tengah ini, kita tidak akan berikan mereka ruang buat mereka. Untuk kasus ini, kedua pelaku masih kita dalami, hingga terungkap Sampai ke akarakarnya,” ungkapnya.

Absa