blank
Heru Santosa melakukan aksi tunggal menuntut pembayaran upah dari pemilik B&P Garden Kampung Kuto, Murtono. foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) –  Mantan Wakil Rektor Universitas Muria Kudus (UMK), Dr Murtono terancam digugat secara hukum oleh seorang karyawannya. Hal ini lantaran Murtono diduga tak membayar gaji karyawan tersebut selama 10 bulan.

Karyawan yang bernama Heru Santosa tersebut bekerja kepada Murtono di tempat usahanya yakni B & P Garder Kampung Kuto Edu Agro Wisata, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota. Di Kafe milik Murtono tersebut, Heru bekerja sebagai pekerja yang bertugas membuat seni instalasi untuk keindahan kafe.

Heru yang didampingi kuasa hukumnya, Teguh Santosa mengatakan mulai bekerja dengan Murtono sejak Juli 2020 dengan tugas membuat karya seni rupa di lokasi kafe.

“Perselisihan terjadi saat April 2021 jelang hari raya. Klien saya meminta pelunasan upah selama bekerja kepada Murtono dengan harapan akan dibawa pulang kampung untuk keluarganya. Saat itu Murtono menawari uang Rp 5 juta tapi ditolak oleh klien saya karena dianggap tidak sebanding dengan jerih payahnya bekerja 10 bulan,”kata Teguh, Jumat (5/11).

Baca Juga:

Wadul ke Bupati, Mahasiswa UMK Desak Rektor dan Wakilnya Mundur

UMK Gelar Wisuda Drive Thru Sebagai Upaya Penerapan Prokes

Teguh mengungkapkan, selama 10 bulan bekerja,  kliennya hanya menerima uang makan yang totalnya mencapai Rp 8,5 juta. Ditambah lagi kasbon sebesar Rp 1,5 juta yang diberikan secara transfer.

“Jadi total selama bekerja 10 bulan, klien saya baru menerima Rp 10 juta. Kalau uang tersebut dianggap bagian dari upah, berarti klien saya selama ini bekerja tanpa uang makan,”paparnya.

Oleh karena itu, kata Teguh, kliennya berusaha menuntut keadilan dengan meminta upah yang layak kepada Murtono. Murtono dituntut memberikan upah selayaknya pekerja lepas di Kudus yang seharinya sebesar Rp 200 ribu.

Jika diasumsikan sebagai pekerja lepas, Teguh menyebut kliennya berhak minta pembayaran upah sebesar Rp 200 ribu x 25 hari kerja x 10 bulan atau setara dengan Rp 50 juta.

“Apalagi pekerjaan yang dilakukan membutuhkan skill karya seni yang tidak semua orang bisa melakukan,”tandas Teguh.

Teguh mengungkapkan, selama ini pihaknya sudah berusaha melakukan perundingan bipartit dengan pihak Murtono. Namun sampai saat ini belum ada itikad baik yang bersangkutan.

“Kalau tidak ada itikad baik kami akan menempuh jalur hukum. Baik mengadukan ini ke Dinas Tenaga Kerja atau membawa persoalan ini ke ranah hukum lebih lanjut,”kata Teguh.

Terpisah, Murtono saat dikonfirmasi atas persoalan ini tidak memberikan banyak tanggapan. Dihubungi melalui pesan whatspapp, Murtono malah membantah kalau dia telah mempekerjakan Heru di tempat usahanya.

“Maaf itu semua tidak benar,  dia bukan pekerja, dia musafir yang butuh tempat untuk berteduh dan makan. Gitu, sedihnya saya tidak mau menanggapi sesuatu yg tidak jelas,”kata Murtono.

Tm-Ab