judi kopyok
Wakapolres Temanggung, Kompol Ahmad Ghifar Al Ahfaqsy didampingi Kapolsek Kaloran AKP Tajudin dan Kasi Humas, AKP Ari Fajar Sugeng saat memberikan keterangan kepada wartawan tentang kasus perjudian yang melibatkan lima orang. Foto: Yon

TEMANGGUNG, (SUARABARU.ID)-Sebanyak empat orang penjudi “kopyok” yang rata-rata usianya telah lebih dari 50 tahun, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kaloran.

Sedangkan satu orang lainnya berhasil melarikan diri. Pelaku yang melarikan diri tersebut yakni S warga Dusun Sigran, Desa Kemiri, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung.

“Pelaku  yang  melarikan diri tersebut merupakanpemilik rumah yang dijadikan untuk lokasi perjudian tersebut,” kata Wakapolres Temanggung, Kompol Ahmad Ghifar Al Ahfaqsy kepada wartawan, Rabu ( 3/11).

judi dadu
Barang bukti tiga buah dadu berwarna coklat dan tempurung kepala beralaskan kayu, yang digunakan pelaku perjudian di rumah warga Dusun Sigran, Desa Kemiri, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung. Foto: Yon

Ahmad Ghifar mengatakan, dari empat pelaku perjudian yang berhasil ditangkap, usianya semuanya  telah lebih dari 50 tahun dan pekerjaannya sebagai buruh harian lepas.

Keempat pelaku yang berhasil ditangkap  yakni,  S alias Gudel (56 ) warga Dusun Pringtali,  Desa Kemiri, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung, B alias Budi(58) warga Dusun Sigran  Dusun. Kemiri, Kecamatan  Kaloran, Kabupaten Temanggung. Kemudian, T ( 53) warga Dusun Maguwo, Desa Samiranan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung dan T (66) warga Dusun Maguwo, Desa Samiranan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung.

Menurutnya, dari para pelaku tersebut petugas berhasil mengamankan uang sebesar Rp552.000 yang diduga sebagai uang taruhan judi tersebut.

“Selain itu, juga diamankan satu buah tempurung kelapa dengan alas dari kayu, tiga buah dadu, satu lembar kertas warna putih bergambar mata dadu dan bertuliskan huruf B (besar) dan huruf K ( kecil) dan satu lembar tikar warna biru  yang terbuat dari bahan plastik bermotif batik,”katanya.

Kapolsek Kaloran, AKP Tajudin mengatakan, pengungkapan perjudian tersebut berdasarkan informasi dari warga yang resah adanya sekelompok orang dari luar dusun tersebut untuk melakukan perjudian.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan diketahui lokasi perjudian tersebut sering berpindah tempat dan waktu pelaksanaannya juga tidak pasti.

“Selanjutnya, pada 17 Oktober lalu, kami mendapatkan informasi perjudian tersebut sedang berlangsung di rumah S dan berhasil menangkap empat orang pelaku. Sedangkan pemilik rumah berhasil melarikan diri,”katanya.

Menurutnya,perjudian tersebut dilakukan  di dapur rumah milik S. Saat dilakukan pengerebegan, S berhasil lari karena telah mengetahui pintu yang bisa digunakan untuk kabur.

Sementara itu, salah satu tersangka,Supardi mengaku, sebelum tertangkap petugas dari Polsek Kaloran, dirinya bersama dengan empat orangnya sedang main judi selama dua jam.

Sedangkan uang senilai Rp 552.000 yang diamankan polisi merupakan hasil judi. Dan sebagian merupakan modalnya sebagai bandar.

“Modal saya sebagai bandar sebesar Rp 200.000 . Sedangkan uang taruhannya ada yang Rp 2000 dan ada pula yang Rp 5000,” akunya. Yon