blank

TEGAL (SUARABARU.ID) – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal yang menaungi enam wilayah (eks Karesidenan Pekalongan) masing-masing, Kabupaten Brebes, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Batang, telah menerima aduan terkait pinjaman online (Pinjol) ilegal sebanyak 62 pengaduan.

blank
KETERANGAN – Kepala OJK Tegal, Ludy Arliyanto memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya. (foto: nino moebi)

“Pengaduan mengenai Pinjol ilegal itu selama periode bulan Januari hingga September 2021 sebanyak 62 pengaduan,” kata Kepala OJK Tegal Ludy Arliyanto di kantornya Kamis, (21/10/2021).

Ludy mengatakan, pengaduan dari masyarakat itu melalui WhatsApp Official dan telepon kantor. Pengaduan didominasi terkait persoalan legalitas Pinjol, mengeluhkan tindakan penagihan pihak Pinjol, mengadukan soal keberatan pembayaran.

“Saat dikonfirmasi ulang, para pengadu mayoritas tidak mau menyebut idintitas diri. Mungkin karena privasi, malu,” tutur Ludy.

Maraknya banyak masyarakat yang terjerat Pinjol Ludy berharap agar masyarakat lebih berhati-hati, apa bila akan melakukan pinjaman pastikan itu Pinjol yang legal artinya yang terdaftar di OJK.

“Hal ini penting karena biar kita bisa memastikan bahwa masyarakat yang pinjam di Pinjol akan kita lindungi, akan kita proteksi sesuai dengan ketentuan pelayanan yang yang harus diberikan oleh Pinjol,” ujar Ludy.

Sisi lain masyarakat diminta untuk lebih cerdas dan cermat. Maksudnya pinjam sesuai dengan kebutuhan, jangan dibutuh-butuhkan.

“Kalau mengikuti keinginan tidak ada habisnya . Pastikan kalau pinjam sudah ada gambaran nanti bayarnya pakai apa, jangan mengikuti air mengalir karena kalau mampet bingung bayarnya,” katanya.

Ludy mengimbau, bagi masyarakat yang pinjam ke pinjol bukan untuk kepentingan konsumtif tapi untuk produktif, untuk usaha sehingga ada tambahan penghasilan, bisa buat bayar cicilan dan bunga.

“Kalau mau pinjam ke pinjol Ludy mohon masyarakat paham, mengerti bagaimana hitungan biayanya, hitungan bunga, jangka waktunya, dendanya dan risiko lain yang terkait,” ungkapnya.

Pinjol sifatnya pinjaman cepat tanpa jaminan yang tentu ukuran bunganya akan lebih besar dan mahal. Jadi harus pasti dihitung dengan cermat. “Kalau sudah ngerti mahal dipakai buat yang tidak produktif, buat konsumtif, buat senang-senang ujungnya akan menjadi masalah,” tutur Ludy.

Empat hal di atas yang menjadi tips untuk masyarakat sehingga masyarakat bisa terhindar dari permasalahan pinjaman. “Ini tidak hanya Pinjol, masyarakat juga bisa terjerat pinjaman tidak bisa bayar di lembaga keuangan yang lain, karena Pinjol paling gampang untuk pinjaman,” pungkas Ludy.

Nino Moebi