blank

TEGAL (SUARABARU.ID) – Perkumpulan Penghuni Pengusaha Jalan Jenderal A. Yani (P3JAYA) Kota Tegal memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal untuk bisa memerintahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal untuk menghentikan sementara pengerjaan proyek ‘Malioboro.’

blank
Kuasa Hukum P3JAYA, Agus Slamet alias Guslam (kiri). (foto: nino moebi)

Kuasa Hukum P3JAYA, Agus Slamet alias Guslam mengatakan, melalui majelis hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Perdata No. 47/Pdt.G/2021/PN.Tgl diharapkan bisa menghentikan sementara pengerjaan proyek penataan Jalan Ahmad Yani selama proses peradilan.

“Untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan untuk menghindari konflik dan kerugian yang besar, maka dengan ini kami memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kota Tegal untuk memerintahkan penghentian pengerjaan penataan Jalan Jenderal Ahmad Yani,” kata Agus Slamet, Senin (18/10/2021).

“Dikarenakan sedang dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Kota Tegal yang terdaftar dalam register perkara Nomor Perkara 47/Pdt.G/2021/PN Tgl. sampai dengan putusan Hakim yang telah tetap/incraht,” sambung Guslam.

Guslam menuturkan, surat permohonan tersebut, selain dikirimkan ke majelis hakim Pengadilan Negeri Tegal, juga ditembuskan ke pihak Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Tegal.

“Surat permohonan sudah kita layangkan. Bahkan saya japri ke Sekda, ketua DPRD, DPUPR, dan Dishub,” kata Guslam.

Guslam mengatakan, pihaknya mendapat banyak laporan dari pengusaha dan pemilik toko di Jalan Ahmad Yani. Bahwa pengerjaan masih berlangsung hingga mengganggu aktivitas ekonomi warga setempat.

“Jadi gini awalnya, hari ini saya melihat, serta adanya laporan warga bahwa pekerjaan masih berlangsung bahkan ada yang sampai merusak saluran air PDAM. Saya lihat juga pembongkaran menutup toko, sehingga menimbulkan kerugian bagi pemilik toko. Apalagi material pembongkaran masih di depan toko,” kata Guslam.

Untuk itu, selama proses peradilan masih berjalan, pihaknya berharap agar pengerjaan bisa dihentikan terlebih dahulu sampai ada putusan pengadilan.

Nino Moebi