blank
Atal S Depari (Ketua Umum PWI Pusat). Foto: dok/ist

JAKARTA (SUARABARU,ID)– Sebagai konstituen Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyatakan, Para Pemohon dalam Perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021, tidak memiliki kerugian konstitusional akibat pemberlakukan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers berdasarkan UUD 1945.

Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari menekankan, huruf f UU Pers dengan mendasarkan pada hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 28, Pasal 28 C ayat (2) UUD 1945, tidak ada hubungannya dengan ketentuan a quo UU Pers yang dipermasalahkan Para Pemohon.

”Karena ketentuan a quo yang dipermasalahkan memiliki makna bahwa, fungsi Dewan Pers adalah sebagai fasilitator organisasi-organisasi pers dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers. Sedangkan Para Pemohon bukan organisasi pers,” jelas Atal, melalui tanggapan tertulis PWI Pusat tertanggal 14 Oktober 2021, yang juga ditandatangani Sekertaris Jenderal PWI Pusat Mirza Zulhadi.

BACA JUGA: Pemerintah Tetap Mengakui Keberadaan Dewan Pers

Dalam pernyataan atau tanggapan itu, PWI juga menilai, Para Pemohon tidak mengalami kerugian akibat pemberlakuan ketentuan Pasal 15 ayat (5) UU Pers, mengenai penetapan anggota Dewan Pers oleh Presiden.

Dengan mendasarkannya pada hak konstitusional yang diatur dalam ketentuan Pasal 28 D ayat (1), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD NKRI 1945, tidak ada hubungannya dengan ketentuan a quo yang dipermasalahkan.

Sebab Para Pemohon hingga saat ini bukan Anggota Dewan Pers dari unsur wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan, maupun unsur pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh
organisasi perusahaan pers, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) UU Pers, sehingga tidak perlu ditetapkan oleh Presiden.

BACA JUGA: Pintu Pariwisata Dibuka, Jangan Bawa Virus ke Karimunjawa

Atal menerangkan, enam anggota Dewan Pers atau sama dengan 2/3 anggota Dewan Pers, adalah unsur wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan maupun unsur pimpinan perusahaan pers, yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers, yang merupakan organisasi pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 UU Pers.

Atal juga menanggapi anggapan Para Pemohon mengenai Dewan Pers melakukan praktik ultra vires (tindakan di luar batas kewenangan). Salah satu tindakan yang di luar batas menurut Para Pemohon adalah, kewenangan Dewan Pers melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Para Pemohon menganggap Dewan Pers melanggar UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan. Karena yang berwenang menguji kompetensi wartawan adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

BACA JUGA: Janjikan Berikan Trek Terbaik

”Maksud UU Ketenagakerjaan adalah Tenaga Kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja melalui sertifikasi kompetensi kerja dari BNSP. Sedangkan wartawan adalah sebuah profesi khusus, yang juga diatur khusus dalam UU Pers,” jelas Atal lagi.

Berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU Pers, yang dimaksud dengan wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Maka UU Pers adalah lex specialis untuk profesi wartawan, dan tidak bisa disamakan dengan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam UU Ketenagakerjaan.

Atal menegaskan, wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik tidak tunduk pada UU Ketenagakerjaan. Menurut Atal, adalah kesesatan pemahaman Para Pemohon yang menyamakan profesi wartawan dengan tenaga kerja.

BACA JUGA: Madrid Kalahan karena Problem Ini

”Yang benar adalah Uji Kompetensi Wartawan dilakukan oleh Dewan Pers sesuai tugas dan fungsinya, guna meningkatkan kualitas kewartawanan berdasarkan UU Pers,” ujar Atal.

”Apakah profesi Dokter dan Advokat dapat disamakan dengan tenaga kerja yang harus ikut sertifikasi BNSP? Tidak, karena Dokter dan Advokat adalah profesi khusus yang diatur masing-masing secara khusus (lex specialis), dalam UU Praktik Kedokteran dan UU Advokat,” tambah Atal.

Menurut Atal, seharusnya Para Pemohon mengikuti keputusan Dewan Pers sebagai lembaga independen, dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan melindungi kebebasan pers dari campur tangan pihak lain. Termasuk campur tangan dari pemerintah, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers.

Diungkapkan juga oleh Atal, keputusan-keputusan Dewan Pers dalam bentuk surat edaran, pedoman, maupun peraturan, tidak begitu saja dikeluarkan. Tetapi telah melalui proses yang panjang dan disepakati seluruh organisasi pers profesional, dan diakui keberadaannya.

Riyan