blank
Sengketa Lahan Klenteng Hok Tik Bio Blora, kembali menyeruak, Yayasan Budi Dharma Tuntut Hak dan siap mengajukan kasus ke Pengadilan Negeri. Foto: ISt

BLORA (SUARABARU.ID) – Sengketa lahan Klenteng Hok Tik Bio di Kabupaten Blora antara Yayasan Budi Dharma dan Yayasan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD)  masih terus bergulir. Pihak Yayasan Budi Dharma siap mengajukan kasus ini ke Pengadilan Negeri.

Ketua Dewan Pembinaan Yayasan Budi Dharma, Yulius Sukarno mengatakan jika pihaknya masih berupaya untuk mendapatkan hak, atas sebagian kepemilikan lahan Klenteng Hok Tik Bio dari yayasan TITD di Blora.

“Ini kan tanah negara. Kita sudah tempati ratusan tahun. Padahal kita hanya minta 500 meter dari total lahan 12 ribu meter. Secara hukum sebenarnya kita punya hak separuh atas tanah itu,” kata Yulius usai mengadukan permasalahan ini ke Polres Blora, Jumat (15/10/2021) kemarin.

Mediasi Selalu Gagal

Pihaknya berharap Kepolisian Resor (Polres) Blora bisa membantu permasalahan ini dengan memediasi kedua belah pihak. Mengingat beberapa kali mediasi yang pernah dilakukan berujung kegagalan.

“Jadi kita tadi ketemu Pak Kapolres langsung agar bisa membantu mencarikan solusi. Melakukan mediasi. Kita masih baik hati menempuh dengan jalan yang baik-baik. Tapi kalau memang sudah tidak mau mediasi, kami akan tempuh ke pengadilan. Karena secara sejarah, aturan pertanahan kita memang punya hak disitu,” ucap Yulius.

Mengaku Ditipu TITD

Sementara itu, Ketua Yayasan Budi Dharma Susanto Raharjo mengaku telah ditipu oleh yayasan TITD terkait kepemilikan lahan itu. Padahal sejak awal ialah yang mengurus surat-surat penyertifikatan lahan tersebut.

“Yayasan TITD itu baru. Yayasan dari Jakarta. Mendata klenteng se-Indonesia. Saya kira waktu penyertifikatan itu kita satu sama klenteng. Ternyata tidak. Kita tahun 2011 justru diusir. Padahal kita yang urus sertifkat itu,” jelas Susanto.

Pada kesempatan berbeda, sekretaris Yayasan TITD, Bambang Suharto mengaku sudah tidak ada masalah soal kepemilikan lahan klenteng. Menurutnya, lahan klenteng sudah secara sah milik yayasan TITD.

“Menurut saya soal lahan klenteng tidak ada masalah dan secara sah satu satunya pemilik adalah klenteng. Jadi aneh kalau ada pihak lain yang mengaku sebagai pemiliknya,” kata Bambang melalui pesan singkatnya kepada awak media.

Kudnadi

Suasana Klenteng Hok Tik Bio, di Jalan Pemuda Blora. Foto: Ist