blank

TEGAL (SUARABARU.ID) – Sepasang kekasih pelaku pejambretan Fandi Maulidin Priono (25) warga Jalan Salak RT 08 RW 02, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal dan Aulia Ramadani Putri (22) warga Jalan Sepat Gang III, RT 09 RW 04, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Tegal Kota.

blank
INTEROGASI – Petugas Sat Reskrim Polres Tegal Kota melakukan interogasi terhadap sepasang kekasih pelaku iambret. (foto: nino moebi)

“Tersangka dua sejoli yang penuh tato tersebut ditangkap di rumah kost Jalan Cinde Kencana, Tegalsari, Tegal Barat, Kota Tegal Al pada Kamis pagi (14/10/2021) usai melakukan pejambretan didepan warung makan Siegwan Jalan Teri Nomor 11, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal pada Rabu malam (13/10/2021),” kata Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, AKP Vonny Farizky di kantornya Kamis sore (14/10/2021).

Vonny menyampaikan kronologis kejadian, saat itu kedua pelaku sedang duduk didepan warung Siegwan Jalan Teri. Tiba-tiba dua orang lewat menggunakan sepeda motor berboncengan dan tiba-tiba pelaku pria menghampiri dan merebut tas yang berisi uang Rp 3 juta rupiah beserta hand phone. Setelah mendapatkan tas, kedua pelaku langsung kabur melarikan diri.

“Pelaku merupakan seorang residifis. Dan beberapa kali telah melakukan kejahatan yang sama,” ujar AKP Vonny Farizky.

Didepan penyidik pelaku Fandi Maulidin Priono mengaku berdua melakukan kejahatan serupa sudah empat kali.

Pertama melakukan di Jalan Lele Kota Tegal, berhasil menjambret sebuah hand phone, di Jalan Teri juga berhasil menggasak hand phone dan di sekitar klenteng Jalan Udang Kota Tegal melakukan dua kali berhasil menggasak dompet.

“Kita jalan berboncengan sambil lewat menggunakan sepeda motor, melihat ada orang di sedang mainan hand phone kita samperin, lalu kita rebut dan langsung kabur,” kata pelaku Fandi Maulidin.

Uang hasil dari kejahatannya pelaku mengaku untuk jajan. Sedang hand phone hasil jambret ada yang dipakai kakaknya.

Kini kedua pelaku mendekam disel tahanan Polres Tegal Kota. Sejumlah barang bukti seperti, 1 buah handphone merk Samsung type A11 warna hitam berikut dusboks, 1 unit SPM R2 Merk Suzuki Satria FU warna hitam kombinasi merah diamankan petugas.

Pelaku telah melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun penjara.

Nino Moebi