blank
Petugas dari Kantor Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Magelang tengah menunjukan rokok tak bercukai. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Didorong keinginan untuk memahami secara mendalam perihal cukai rokok dan konsekuensi nya apabila melanggar, tak kurang dari 80 orang warga Selomerto Wonosobo yang memiliki usaha perdagangan dan konsumen rokok terlihat serius menerima Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai.

Kegiatan tersebut digelar Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Wonosobo bersama Kantor Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Magelang, di Aula Kecamatan Selomerto Wonosobo Jawa Tengah.

“Saya baru tahu kalau ternyata di bungkus rokok itu ada pita cukainya. Kalau sampai menjual rokok tanpa cukai atau bercukai tapi palsu, sanksinya berat,” tutur Sriyono, pedagang asal Plobangan usai mengikuti sosialisasi dari petugas Kantor Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Magelang.

Setelah mendapatkan pemahaman tentang cukai tersebut, Sriyono mengaku akan lebih teliti saat membeli dan menjual rokok di warungnya. Sebab, jika sampai menjual rokok illegal, maka bisa mendapat sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Dia yang juga mengajak sejumlah rekan sesama pedagang rokok, tegas menyatakan bakal menolak apabila ada yang menawarkan rokok polos, atau tanpa cukai, maupun rokok bercukai palsu.

“Tolak dan abaikan agar tidak sampai kena pidana,” ucap Sriyono dan sejumlah pedagang lain saat ditanya sikap mereka apabila menerima tawaran menjual rokok ilegal.

Komitmen warga Selomerto tersebut selaras dengan arahan Camat Selomerto, Hadi Susilo yang pada awal kegiatan sosialisasi menekankan pentingnya pemahaman perihal cukai.

Alokasi DBHCHT

blankDalam arahannya, Hadi menyebut kepentingan warga diberikan materi sosialisasi tentang Cukai, selain agar tidak ada lagi rokok ilegal beredar di wilayahnya, adalah juga demi menghindarkan warganya dari jeratan hukum.

“Saya mewanti-wanti betul, seluruh warga masyarakat Selomerto agar tidak ada yang memperdagangkan rokok polos tanpa cukai karena sangat merugikan negara, serta mengandung konsekuensi hukuman yang berat,” tegas Hadi.

Memperjualbelikan rokok resmi, disebut Hadi, lebih menenangkan bagi penjual maupun konsumen, serta mendatangkan pendapatan bagi negara yang akan berfungsi mendukung berbagai program pembangunan, termasuk di daerah penghasil tembakau seperti Wonosobo.

Asisten Sekda bidang Ekonomi dan Pembangunan, Junaedi membenarkan perihal penerimaan pendapatan daerah dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tersebut. DBHCHT yang dialokasikan sebesar dua persen bagi daerah penghasil tembakau, sangat bermanfaat untuk menopang sejumlah sektor pembangunan.

“Tahun 2021 ini DBHCHT Wonosobo mencapai Rp 12,126,596,000 dan dialokasikan untuk mendukung program peningkatan kesejahteraan masyarakat, menguatkan layanan kesehatan dan penegakan hukum dalam rangka menekan peredaran rokok dan barang bercukai ilegal,” terang Junaedi.

Karena pentingnya manfaat DBHCHT itulah, mantan Kepala BPPKAD tersebut, menegaskan perlu upaya sosialisasi dan edukasi secara berkesinambungan, kepada seluruh warga Wonosobo, agar turut berpartisipasi dalam penanggulangan peredaran rokok ilegal.

“Semoga dengan semakin sadarnya masyarakat dengan pentingnya cukai ini, ke depan tidak ada lagi ruang bagi peredaran rokok dan barang-barang ilegal di seluruh Wonosobo. Sehingga pendapatan daerah juga semakin meningkat.” pungkas Junaedi.

Muharno Zarka