blank
Polisi meminta keterangan dua tersangka, hari ini. Foto: eko

KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID)-
Polres Magelang menangkap tiga orang yang diduga melakukan kejahatan, belum lama ini.Tersangka pelaku terdiri Y Nofi Saputra, Adit dan seorang pelaku masih berusia 17 tahun. Ketiganya merupakan warga Kota Magelang.

“Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa sebuah handphone merek Vivo 12S, satu unit kendaraan motor Yamaha Jupiter dan satu unti kendaraan yang digunakan sebagai sarana pelaku,” jelas Kasat Reskrim AKP Muhamad Alfan Armin, hari ini.

Dia yang mewakili Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, menjelaskan, korbannya seorang pelajar. Tempat kejadiannya di jalan raya sebelah utara lapangan Kujon, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.

Pada waktu itu, malam Minggu, korban bersama dua orang temannya nongkrong (duduk-duduk) di samping lapangan Kujon. Tiba tiba korban didatangi tiga orang pelaku yang menggunakan kendaraan metik.”Kunci kendaraan korban diambil pelaku, korban dipukul, kemudian pelaku merampas handphone,” jelas Kasat Reskrim AKP Muhamad Alfan Armin, Kamis (14/9).

Dijelaskan juga oleh Kasat Reskrim, pada saat itu korban sempat lari untuk menghindar. Namun, saat korban kembali, kendaraannya sudah tidak ada, dibawa kabur oleh pelaku.

Mendapat laporan dari korban, Tim Resmob Polres Magelang melakukan penyidikan dan penyelidikkan kasus itu. Dari hasil penyelidikan, petugas dapat mengidentifikasi para pelaku dan mengamankan barang bukti dari tangan pelaku.

Atas perbuatannya,
ketiga tersangka dijerat pasal 365 KUHP Ayat 2, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

Salah satu tersangka, Nofi Saputra, mengaku malam itu dia dari Borobudur hendak pulang ke Kota Magelang. Saat melewati korban, salah satu korban memelototi dia. Akhirnya dia putar balik. “Saya turun terus saya pukul kepalanya,” akunya.

Selanjutnya, salah satu teman tersangka ikut turun dari kendaraan dan meminta handphone korban. Ketika itu handphone korban berada di bagasi motor dan diambil oleh salah satu tersangka, Aryadi.

“Saya dan Adit mencabut kontak sepeda motor,” akunya.

Motor korban pun dibawa kabur oleh Adit. Sekitar limaratus meter pelaku putar balik menemui korban, karena handphone korban ada sandinya. Tersangka kembali ke tempat kejadian karena mau tanya sandi handphone. “Waktu itu korban sudah tidak ada, terus motor dibawa kabur,” katanya.

Atas kejadian itu Kasat Reskrim menyampaikan pesan Kapolres Magelang kepada warga masyarakat Magelang, agar berhati-hati saat ke luar rumah. Saat ini masih pandemi, sehingga tidak terlalu penting untuk ke luar rumah, usahakan untuk tidak keluar.

“Kepada para orang tua dan guru, agar dapat membina dan menjaga anaknya untuk mengindari hal- hal negatif hingga melakukan tindak kejahatan,” pungkasnya.

Eko Priyono