blank
Barang  bukti yang disita berupa pil trihexyphnidyl, dan insert tersangka TFT. Foto: Ist

BLORA (SUARABARU.ID) – Polres Blora kembali menangkap seorang tersangka pengedar obat terarang. Sebelumnya, sepekan kemarin juga berhasil mengamankan dua tersangka  pelaku pengedar pil Trihexyphnidyl.

TFT, (23th) seorang pria asal kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora ini diamankan petugas Satreskrim Polres Blora lantaran kedapatan menyimpan 200 butir pil Trihexyphnidyl di rumahnya.

Kapoles Blora Polda Jawa Tengah AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa, SH mengungkapkan, awal mula kejadian tindak pidana tersebut adalah pada Senin 11 Oktober 2021.

Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya seseorang yang melakukan transaksi obat-obatan terlarang di wilayah Tunjungan.

Selanjutnya Kasatresnarkoba memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan, kemudian sekira pukul 17.00 WIB, petugas berhasil  mengamankan seseorang pria yang dicurigai yakni TFT.

blank
Kasatresnarkoba Polres Blora, Iptu Edi Santosa,SH

Kemudian TFT ditangkap saat berada di rumahnya berikut barang bukti berupa 200  butir/tablet obat merk  Trihexyphnidyl 2mg, sebuah handphone yang diduga sebagai sarana tindak pidana serta sebuah kardus warna coklat yang dilapisi plastik warna orange dan plastik warna bening berlabel salah satu jasa pengiriman paket.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, akhirnya tersangka kita amankan berikut barang buktinya,” kata Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa, Rabu, (13/10/2021).

Menurut pengakuan pelaku TFT bahwa barang 200 butir Pil Trihexyphnidyl tersebut didapat secara online dan pengirimannyapun secara online melalui jasa paket. Sedangkan untuk pemasaran pil terlarang tersebut, tersangka menyasar teman – teman sepergaulan yang sudah dikenalnya.

Iptu Edi Santosa menambahkan, kepada petugas, tersangka mengaku telah menekuni bisnis pil trihex ini selama dua bulan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Primer pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Subsidair pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tandas Iptu Edi.

Kemudian kepada masyarakat, Perwira Polri yang berlatar pendidikan Brimob ini berpesan agar selalu mengawasi pergaulan anak anak mereka, terutama para remaja yang beranjak dewasa. Jangan sampai salah pergaulan sehingga terjerumus dalam narkotika ataupun minuman keras.

“Jaga dan awasi pergaulan anak anak kita, jangan sampai salah pergaulan. Karena mereka adalah masa depan bangsa,” pungkas Iptu Edi Santosa.

Kudnadi