blank
Bersama Kopassus Gorup 2 Kandang Menjangan, KPU Wonogiri menggelar pelayanan vaksinasi massal kepada masyarakat.
WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Menolak vaksin, sekarang ini khususnya sejak ada pandemi Covid-19, bisa berdampak terancam terpinggirkan dan terkucilkan. Bahkan tidak bisa memperoleh/menikmati fasilitas umum.
Hal tersebut sejak adanya regulasi atau kebijaksanaan terkait ancaman wabah Covid-19. Saat ini, vaksin sudah menjadi persyaratan administrasi dalam hidup bermasyarakat. Baik menyangkut persoalan administrasi yang terkait pemerintahan maupun keperluan yang lain.
Katika akan bepergian menggunakan kereta api (KA) dan pesawat terbang misalnya, penumpang harus telah menjalani vaksin dan rapid test antigen. Pusat’pusat perniagaan seperti mall dan toko swalayan, juga mensyaratkan pengunjungnya harus sudah vaksin.
Untuk mendapatkan pelayanan dari perkantoran pemerintah dan swasta, juga harus sudah vaksin. Mengikuti Diklat dan seminar serta seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) pun, ada persyaratan yang mengikat, yakni harus yang sudah vaksin.
Sekolah yang akan menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM), juga mempersyaratkan semua guru, tenaga pendidik dan kependidikan (GTK) dan muridnya, juga harus sudah vaksin.
blank
Pelayanan vaksinasi massal di Wonogiri digelar di semua kecamatan. Ini untuk melaksanakan percepatan vaksinasi massal kepada masyarakat.
Manakala ada warga masyarakat yang menolak vaksin, Bantuan Sosial (Bansos) dan Jaminan Sosial (Jamsos) akan dihentikan. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 13A ayat (4) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 14/2021.
Tiga Sanksi
Dalam Perpres tertuliskan ada tiga sanksi. Pertama, penundaan atau penghentian Jamsos atau Bansos. Kedua, penundaan atau penghentian layanan adminsitrasi pemerintahan. Ketiga, sanksi denda.
Mengingat begitu luasnya manfaat vaksinasi tersebut, program massal terkait hal itu terus digalakkan. Misalnya di Wonogiri,  percepatan vaksinasi ditempuh melalui jalur birokrasi bersama tokoh masyarakat, termasuk para camat, Kades dan lurah, para ketua RW dan RT.
Warga masyarakat mendapatkan kemudahan untuk mengakses pelayanan vaksin di Kantor Camat, Balai Desa, Puskesmas.
Warga cukup datang ke lokasi pelayanan vaksin di wilayahnya masing-masing, dengan membawa fotocopy KTP. Sementara pihak ketiga seperti perusahaan swasta, juga aktif mendukung percepatan vaksin.
Bahkan, lembaga yang terkait hak pilih masyarakat dakam pemilihan umum, tak mau ketinggalan. Lembaga ini juga ikut ”cancut taliwanda” atau terlibat langsung dalam program vaksinasi massal.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri, Toto Sihpsetyo Adi, menyatakan bahwa KPU bersama Kopassus Group 2 Kandang Menjangan, memberikan vaksinasi massal di Kantor KPU Wonogiri.
”Kami menyiapkan 558 dosis. Vaksin pertama berlangsung Senin (11/10), dan tahap kedua Tanggal 2 November 2021 mendatang,” jelas Toto Sihsetyo Adi.
blank
Bertempat di Pendapa Kecamatan Puhpelem, Wonogiri, digelar pelayanan vaksinasi massal kepada warga masyarakat.   
Hadir dan memberikan dukungan dalam vaksinasi massal di KPU tersebut, Dangroup 2 Kopassus, Kolonel (Inf) Sambodo, Bupati Wonogiri yang diwakili Asisten 1 Sekda, Teguh Setyono.
Kegiatan yang bertujuan meminimalkan dampak serangan Covid-19 dan membentuk herd imunnity atau kekebalan kelompok di masyarakat tersebut, juga dihadiri Kapolres AKBP Dydit Dwi Susanto, Dandim 0728 Letkol (Inf) Rivan Rembudito Rivai dan Kepala BPBD Wonogiri Bambang Haryadi.
Balai Desa
Di Kecamatan Jatiroto, Wonogiri, pelayanan vaksinasi massal berbasis aglomerasi, Selasa (12/10), berlangsung di Balai Desa Pingkuk.
Batuud Korami16/Jatiroto Pelda Panggung Sutrisno, melaporkan sebagai vaksinator berasal dari Puskesmas. Mereka memberikan vaksinasi kepada 812 warga masyarakat.

Danramil-24/Puhpelem, Kapten (Inf) Tono, juga melaporkan vaksinasi massal yang bertempat di Pendapa Kecamatan Puhpelem. Kegiatan sama juga dilskuksn di Kecamatan Batuwarno.

Hingga saat ini, Rabu (13/10/2021), Forkompimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), pemuka agama, tokoh masyarakat, aparat, pimpinan lembaga/kelompok, terus bersinergi menggalakkan atau menyukseskan vaksinasi massal di wilayah kerja masing-masing.

Bahkan tidak hanya vaksinasi, di setiap kesempatan atau kegiatan mereka senantiasa juga mensosialisakan mengenai protokol kesehatan (prokes). Yakni, memakai masker, menjaga jarak, menghindari/menjauhi kerumunan, mencuci tangan di air mengalir, serta tidak bepergian kecuali untuk keperluan yang sangat penting/mendesak.

Sosialisasi memang kunci utama memutus mata rantai penularan Covid-19. Bagi yang sudah vaksin, bahkan sampai dosis 3 pun, tetap tidak bisa luput dari paparan virus Covid-19. Makanya, vaksinasi massal atau kegiatan di masyarakat yang melibatkan banyak orang, syarat utamanya harus dilakukan dengan protokol kesehatan ketat. Bagi yang melanggar, kena sanksi sebagaimana ketentuan pemerintah.

Bambang Pur-Mul