blank
Barang Bukti Laptop merk ACER yang dicuri di dalam kamar kost Jl. Muharom VI, RT 007 RW 002, Kel. Kedungmundu, Kec. Tembalang dan jaket yang berhasil diamankan dari AS (39) yang diamankan oleh Polsek Tembalang Polrestabes Semarang. Foto : Dok Humas Polrestabes Semarang

SEMARANG (SUARABARU.ID) Pencurian laptop di sebuah kamar kos di Jalan Muharom VI, RT 007 RW 002, Kel. Kedungmundu, Kec. Tembalang, Kota Semarang digagalkan oleh anggota Polsek Tembalang, Polrestabes Semarang Senin (11/10/2021).

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasihumas Polrestabes Semarang AKP Faizal Lisa menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan terjadinya pencurian laptop di wilayah Kedungmundu. Kemudian informasi tersebut dilaporkan ke Kapolsek Tembalang Kompol R Arsadi KS, SE, MH.

“Secara kebetulan Panit Opsnal dan anggotanya sedang berpatroli di sekitar kawasan Kedungmundu, maka kemudian diperintahkan untuk melakukan pemantauan dan pemeriksaan, di lokasi yang dicurigai,” jelasnya melalui rilis yang diterima SUARABARU.ID.

blankDari hasil pemantauan dan pemeriksaan tersebut, lanjut AKP Faizal, akhirnya diamankan laki-laki inisial AS (39), yang akan kabur setelah mengambil satu unit laptop di dalam kamar kost Jl. Muharom VI, RT 007 RW 002, Kel. Kedungmundu, Kec. Tembalang.

“Sebelumnya AS, warga Bangetayu, Genuk Semarang ini, telah dicurigai keberadaannya akan mengambil laptop si lokasi tersebut. Maka dari itu, Panit Opsal dan anggotanya mengamankannya AS, kemudian dibawa ke Mapolsek Tembalang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh AKP Faizal.

Selain itu, barang bukti yang telah diamankan adalah 1 buah laptop merk ACER dengan nomor S/N NXM2SSN0143080E39B6600 warna silver-hitam beserta Casger, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX/2S6, No. Pol : H-4658-AF, warna Hitam, tahun pembuatan 2010 dan 1 buah Jaket warna Coklat bertuliskan MSTJCO Bomber.

Absa