polres temanggung
Wakapolres Temanggung Kompol Ahmad Ghifar Al Ahfaqzyi didampingi Kanit Reskrim Polsek Ngadirejo Aipda Jodi Isworo, memperlihatkan barang bukti STNK dari sepeda motor yang digadaikan oleh tersangka. Foto: Yon

TEMANGGUNG (SUARABARU.ID): Tuyatno alias Benik ( 39) warga Dusun  Jumprit Desa Tegalrejo, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji tahanan Mapolres Temanggung.

Buruh angkut sampah tersebut ditangkap polisi, setelah diduga  menggadaikan sepeda motor yang disewanya kepada orang lain. Sedangkan, sepeda motor tersebut disewa dari korban Toni  Firmansyah ( 33) warga Dusun Demangan, Desa/Kecamatan  Ngadirejo, Kabupaten Temanggung

“Tersangka diamankan oleh petugas, karena  menggadaikan sepeda motor milik korban yakni, kepada orang lain,” kata Kanit Reskrim Polsek Ngadirejo, Ajun Inspektur Dua (Aipda) Jodi Isworo,  Jumat ( 8/10/2021).

Jodi Isworo mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan korban Toni Firmansyah ke Mapolsek  Ngadirejo yang melaporkan, tersangka yang menyewa sepeda motor  Yamaha Mio bernomor polisi  AA 6997 KN miliknya sejak awal Februari.

Pada perjanjian sewa tersebut, tersangka memenuhi persyaratannya yakni akan membayar uang sewa sebesar Rp 200.000 setiap minggunya. Semula uang sewa dari tersangka ini berjalan dengan lancar hingga awal April lalu sebesar Rp 3.600.000.

“ Namun, sejak pertengahan April hingga September lalu, tersangka tidak pernah membayar uang sewa. Selain itu, korban berupaya menghubungi tersangka melalui teleponnya, tidak tidak bisa dihubungi,” katanya.

Jodi menambahkan, korban yang merasa dirugikan atas perbuatan tersangka kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Ngadirejo.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ngadirejo langsung melakukan penyelidikan. Dan akhirnya pada 7 September lalu, dapat menangkap tersangka.

Menurutnya, tersangka berhasil ditangkap saat berada di dalam sebuah mobil  yang sedang melintas di Jalan Lingkar Ngadirejo.Dan, saat diintergrasi, pelaku mengakui dirinya menggadaikan sepeda motor milik korban ke orang lain.

“Dalam pengakuannya, tersangka yang merupakan buruh pemungut sampah tersebut nekad menggadaikan sepeda motor bukan miliknya, karena untuk mencukupi kebutuhan hidup,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakapolres Temanggung, Kompol Ahmad Ghifar Al Ahfaqzyi mengatakan, untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka diamankan di tahanan Mapolres  Temanggung.

Karena, melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Selain itu, tersangka terancam hukuman penjara maksimal selama empat tahun. Yon