blank
Warga menuju balaidesa, pagi ini. Foto: eko

KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID)-Diduga terjadi penyelewengan dana desa, warga Sriwedari, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang,

unjuk gigi untuk melakukan pernyataan sikap dan mengajukan tuntutan, pagi ini. Mereka berkumpul di Dusun Talang, lalu mulai pukul 09.45 berjalan menuju Balaidesa setempat.

Paling depan mobil dengan pengeras suara, diikuti puluhan warga yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot bersuara keras. Pesertanya ratusan warga perwakilan semua dusunm

Dugaan kasus itu sudah dikuak sampai tingkat kecamatan. Bahkan sudah dibuat berita acara pengembalian dana yang ditandatangani Kepala Desa (Kades) Supriyati SPd, plt Sekdes Munajat, Bendahara Desa Jawari, ketua Tim pendamping 1 Muntaha dan 2 Raditya Adhi Nusantara, serta diketahui Camat Salaman Imam Wisnu Kusuma.

Dalam berita acara disebutkan beberapa hal. Yakni, melakukan pengembalian pemotongan uang PPN, PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan pajak daerah tahun anggaran 2021 sebesar Rp 54.400.037 ke rekening kas desa dan melakukan pemotongan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menyetorkan atau mengembalikan Silpa (sisa lebih perhitungan anggaran) tahun 2020 sebesar Rp 151.655.205 ke rekening kas desa (Rp 5 juta dibawa sekdes lama). Mengembalikan anggaran kegiatan tahun anggaran 2021 yang telah diambil, dan disetor kembali ke rekening kas desa sebesar Rp 71.161.000 (Rp 18 juta  dari perangkat desa yang meminjam uang dari kegiatan pengelolaan sampah, penguatan dan peningkatan kapasitas  keamanan) dan segera merealisasikan kegiatan sesuai dengan laporan realisasi penyerapan dana desa tahun 2021.

Selain itu disebutkan, pengambilan anggaran kegiatan dilaksanakan secara bertahap dan sesuai kebutuhan dengan mendapat rekomendasi Camat. Juga diminta dilakukan penyerahan aset desa dari mantan sekretaris desa kepada pemerintah desa. Menyelesaikan kewajiban desa tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp 364.085.642.

Rekomendasi itu wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah desa paling lambat lima belas hari kerja sejak ditandatanganinya berita acara itu. Padahal berita acara ditandatangani tanggal 10 September 2021. Dengan demikian seharusnya hari ini sudah diselesaikan.

Namun ternyata sampai hari ini baru dikembalikan Rp 40 juta, pembayaran pajak Rp 17 juta dan Rp 6 juta. Akhirnya warga demo.

Eko Priyono