blank
Melalui patroli KKYD, Regu 1 Timsus Harimau Samapta Polres Wonogiri, mendatangi lokasi untuk membubarkan resepsi hajatan.

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Pembubaran resepsi hajatan terjadi beruntun di Wonogiri. Pasalnya, Pemkab belum mencabut Inbup tentang larangan resepsi hajatan. Juga akibat banyaknya warga yang tak mematuhi protokol kesehatan.

Di antara tamu yang hadir banyak yang tidak mengenakan masker, tidak menjaga jarak, juga tidak disediakan fasililitas untuk mencuci tangan pakai sabun di air mengalir atau hand sanitizer.

Kasus pembubaran resepsi hajatan, terjadi di sejumlah tempat. Yakni di wilayah Kecamatan Wonogiri Kota, Kecamatan Jatisrono dan Kecamatan Selogiri.

Termasuk pembubaran di salah satu rumah tokoh masyarakat di Jatisrono. Juga pembubaran hajatan yang memakai live music di Kecamatan Selogiri.

Petugas datang ke lokasi, untuk memberikan pemahaman tentang aturan yuridis pelarangan berdasarkan Instruksi Bupati (Inbup).

Kepala Satpol-PP Wonogiri, Waluyo, Senin (4/10), menyatakan, sesuai Inbup yang berkait dengan pencegahan Covid-19, warga masyarakat tidak boleh menggelar resepsi hajatan.

Secara terpisah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wonogiri, Bambang Haryanto, juga memberikan penegasan sama.

”Belum ada kebijakan Pemda yang membolehkan warga masyarakat menggelar resepsi hajatan,” tandas Kepala BPBD Wonogiri, Bambang Haryanto.

Pembubaran

Pembubaran di Kecamatan Selogiri, berlangsung tengah malam, oleh Regu 1 Tim Khusus (Timsus) Harimau Samapta Polres pimpinan Kasat Samapta AKP Sugihantoro.

Kapolres AKBP Dydit Dwi Susanto dan Kasat Samapta AKP Sugihantoro, melalui Humas Polres, membenarkan, telah membubarkan resepsi hajatan di Kecamatan Selogiri.

Awalnya, layanan WA 085290198338 hotline quick respon Polres, menerima pengaduan masyarakat yang terganggu oleh suara live music di Desa Gemantar, Selogiri.

Menyikapi aduan tersebut, Timsus Harimau Polres Wonogiri melalui patroli Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD), segera mendatangi lokasi.

Timsus memahamkan pemilik rumah tentang larangan menggelar resepsi hajatan. Untuk selanjutnya, mengimbau untuk menghentikan resepsi hajatan memakai music live dengan iringan organ tunggal.

Atas imbauan tersebut, pemilik rumah dan panitia resepsi hajatan secara kooperatif meresponnys dengan mengemasi peralatan resepsi untuk menyudahi acara.

Bambang Pur-Mul