blank
Polres Kuansing musnahkan 15 belas unit mesin tambang emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Antara

PEKANBARU (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor Kuantan Singingi memusnahkan sebanyak 15 unit mesin tambang emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat setempat.

“Kami memperoleh laporan dari masyarakat setempat bahwa masih ada aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi yang cukup jauh, yakni di wilayah Desa Ketaping Jaya, Inuman, hingga operasi penangkapan dilakukan,” kata Kapolres Kuantan Singingi AKBP Rendra kepada media, Kamis (30/9/2021).

Dia mengatakan di Desa Ketaping Jaya selama ini belum pernah tersentuh kegiatan patroli polisi karena lokasinya cukup jauh dengan jarak tempuh sekitar 1,5 jam perjalanan untuk bisa sampai ke lokasi dengan menggunakan kendaraan roda dua.

Baca Juga: Komitmen Majukan SDM, Unissula dan Tiga Universitas dan Pemprov Difasilitasi Polda Riau Bangun Kolaborasi Pendidikan

Kawasan tersebut, katanya, belum pernah tersentuh kegiatan patroli polisi, apalagi lokasinya sangat jauh dan jika ditempuh dari Mapolsek Kuangsing dengan naik motor bisa mencapai 1,5 jam.

“Petugas tiba di lokasi pada pukul 16.30 WIB dan melihat hamparan luas akibat tambang emas ilegal. Di lokasi ditemukan ada 15 mesin rakitan untuk menambang emas,” katanya.

Saat operasi dilakukan, kata Rendra, para pelaku tambang emas kabur, apalagi lokasinya yang jauh dan sulit diakses membuat pelaku dengan mudah mengendus kedatangan petugas. Saat anggota sedang di jalan sudah termonitor.

“Ada 15 mesin yang diduga sebagai alat melakukan aktivitas PETI. Di mana 6 mesin di antaranya masih beroperasi dan 9 mesin tidak beroperasi dan langsung dimusnahkan,” katanya.

Ant-Claudia