blank

SLAWI (SUARABARU.ID) – Satreskrim Polsek Talang, Polres Tegal berhasil menangkap pelaku yang diduga menggelapkan mobil rental di Kantor Polsek Talang, Jumat (24/9/2021).

Kapolsek Talang, AKP Sudiyono, SH mengatakan, Kronologi kejadian tersebut bermula pada bulan Juni lalu, pelaku berinisial NW (39) asal Desa Bengle, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal yang menyewa mobil rental milik Akrom warga Desa Kedawuhan, kemudian mobil tersebut tidak dikembalikan sesuai kesepakatan waktu menyewa.

“Dari hasil laporan saudara Akrom yang di terima pada 14 Juni 2021, pelaku berhasil kita amankan saat sedang melakukan transaksi di salah satu perbankan Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Selasa (21/9/2021) lalu yang kini di tahan di Polsek Talang,” ungkap AKP Sudiyono.

Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah BPKB Kendaraan Daihatsu Grandmax Pick Up tahun 2016 G-8914-VZ dan buku transaksi sewa kendaraan.

Modus pelaku yakni menyewa sebanyak empat kali setelah itu mobil tidak dikembalikan ke pelapor.

“Hingga saat ini satreskrim Polsek Talang masih melakukan pengembangan kasus dengan mencari keberadaan mobil serta keterlibatan pihak lain yang menurut pelaku mobil tersebut digadaikan pada warga banjarharjo Kabupaten Brebes,” tegas Sudiyono.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP tentang Penggelapan dan atau penipuan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Nino Moebi