blank
Sejumlah warga Watusalam di Kabupaten Pekalongan melakukan unjuk rasa di halaman PN Pekalongan, terkait sidang pencemaran lingkuran. Foto: dok/ist

PEKALONGAN (SUARABARU.ID)– Sidang putusan permohonan pra peradilan atas penetapan dua tersangka warga Watusalam, Muhammad Afif dan Kurohman, ditolak hakim Pengadilan Negeri Pekalongan, yang menggelar sidang ini Kamis (23/9/2021).

Seperti dalam rilis media yang disampaikan kuasa hukumnya, Nico Wauran SH, yang tergabung dalam Tim Advokasi Melawan Pencemaran Lingkungan Pekalongan, disebutkan, hakim menyatakan pengujian dua alat bukti yang sah bukanlah ranah pra peradilan.

Hal itu karena tidak diatur dalam KUHAP. Penyidik cukup menghadirkan dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka pada pemeriksaan. Hakim juga menyatakan tidak ada kewajiban bagi penyidik, memeriksa saksi terlapor dalam KUHAP.

BACA JUGA: Penjual Wedang Rempah Curhat di Instagram, Taj Yasin Mengundang dan Memfasilitasi Urus Perizinan

Lalu penggunaan Pasal 66 UU PPLH sebagai perlindungan pejuang lingkungan, hanya dapat digunakan pada persidangan pemeriksaan pokok perkara, dan bukan ranah pra peradilan.

Menanggapi putusan hakim dan melihat pertimbangan hakim PN Pekalongan dalam putusan pra peradilan nomor perkara: 1/Pid.Pra/2021/PN.Pkl, Nico menyampaikan, hakim tidak memiliki keberanian untuk mengoreksi tindakan penyidik, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, demi melindungi HAM dalam ranah pra peradilan.

”Selain itu, hakim terlalu normatif dalam membuat putusan. Karena menyebutkan pengujian dua alat bukti yang sah, bukan ranah pra peradilan, karena tidak diatur dalam KUHAP,” ungkap dia lagi.

BACA JUGA: Hindari Covid-19 Saat Pelaksanaan PTM, Ibu Punya Peran Besar Jaga Anak

Menurutnya, pra peradilan merupakan ranah untuk mengoreksi tindakan penyidik, termasuk mengoreksi dua alat bukti, yang dijadikan untuk menetapkan tersangka.

”Hakim PN Pekalongan dalam pertimbangannya menyatakan, penggunaan Pasal 66 UU PPLH bukan ranah pra peradilan, melainkan pemeriksaan pokok perkara. Hal ini tentu bertentangan dengan proses pra peradilan yang berasas cepat, murah dan sederhana itu,” imbuh Nico.

Ditambahkannya, seharusnya Pasal 66 UU 32 tahun 2009 tentang PPLH, diidentifikasi sedari awal, sebelum masuk ke proses persidangan. Karena pejuang lingkungan menurut pasal itu tidak bisa dipidana atau dituntut perdata, berdasarkan UU PPLH.

BACA JUGA: Ganjar dan Airlangga Hartarto Pimpin Acara Grebeg Apem Yaaqowiyyu Kyai Ageng Gribig

Menyikapi putusan pra peradilan itu, Tim Advokasi Melawan Pencemaran Lingkungan Pekalongan akan terus melakukan perlawananan, terhadap pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT Pajitex, di Pekalongan.

Mereka juga akan melaporkan hakim yang memutus perkara ini ke Komisi Yudisial, dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung.

”Selain itu, kami juga akan mempersiapkan diri dalam melawan kriminalisasi terhadap dua pejuang lingkungan Watusalam, dipersidangan pokok perkara, apabila jaksa melanjutkan ke persidangan pidana,” tegas Nico.

Riyan