blank
Maria Theresia Takndari, SE, Lurah Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang memberikan keterangan kepada awak media, terkait pelaksanaan penyertifikatan tanah di wilayah kerjanya. Foto : Absa

SEMARANG (SUARABARU.ID) Lurah Jangli, Kecamatan Tembalang Kota Semarang, siap mefasilitasi masyarakat pemilik bidang tanah di wilayah Kelurahannya, jika berkas surat-suratnya komplit sesuai dengan syarat yang dibutuhkan dalam proses penyertifikatan tanah.

Sebab, pengurusan penyertifikatan tanah warga masyarakat Indonesia secara menyeluruh dan lengkap, merupakan program pemerintah pusat hingga daerah, yang dicanangkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

“Kita membantu masyarakat, sehingga kedepan, permasalahan tanah (pernyertifikatan) sampai dengan tahun 2024 diharapkan semuanya harus sudah selesai,” jelas Maria Theresia Takndari, SE, Lurah Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang

blank
Kantor Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Foto : Absa

Jadi, lanjut Maria, hal itu juga sesuai dengan arahan Wali Kota Semarang, bahwa program penyertifikatan tanah massal tahun 2024 mendatang, masyarakat Kota Semarang bisa seluruhnya memiliki sertifikat hak milik tanahnya. Oleh sebab itu, bagi warga Kelurahan Jangli khususnya, bisa mendaftarkan bidang tanahnya yang belum memiliki sertifikat hak milik (SHM), untuk didaftarkan melalui jalur RT- RW setempat untuk diadakan pengukuran ulang.

“Untuk pembuatan sertifikat itu ada beberapa syarat, yaitu KTP, KK, Pembayaran PBB dan sejarah tanah itu kalau memang tanah itu belum bersertifikat,” ungkap Maria Theresia.

Kalau menyangkut sejarah tanah, ungkap mantan Seklur Jangli ini, itu berarti ada surat yang menyatakan bahwa seseorang memiliki sebidang tanah di wilayah Kelurahan Jangli, dengan melampirkan surat-surat data dukungnya, yaitu verponding atau buku C desa, untuk menjamin bahwa seseorang yang mempunyai tanah di kelurahan itu kita bisa melihat dari waris yang ada atau pemilik tanah yang bersangkutan.

“Kesulitan kami, menurut sejarah Lurah-lurah sebelumnya, bahwa buku besar C desa itu sudah terbakar sejak kurang lebih sekitar tahun 1991. Kami sendiri dari pihak Lurah, kesulitan untuk bisa mengeluarkan surat keterangan, untuk memperkuat dari pemilik tanah,” urai Lurah, yang sudah 21 tahun mengabdi di kelurahan Jangli ini.

Jadi, imbuh Lurah Jangli, jika warga masyarakat sudah bisa meunjukkan surat Verponding atau buku C desa sesuai persyaratan petunjuk dari BPN (Badan Pertnahan Nasional) bisa diurus. Yang jelas, tanah itu ada ceritanya. Kalau waris turunnya ke siapa.

Lalu terkait tanah waris milik Samiran, yang ahli warisnya sudah bertahun-tahun mengurus penyertifikatan tanah belum bisa, disarankan oleh Lurah Jangli agar segera menyerahkan persyaratan yang diperlukan, agar bisa segera diproses oleh Tim.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa ahli waris Samiran, yaitu Slamet S dan Bejo, warga jalan Banteng RT 8 RW 10 Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang merupakan ahli waris sah dan merupakan putra ketiga dan keempat dari Samiran, pemilik tanah yang hingga saat ini tidak bisa menyertifikatkan tanahnya.

Sedang alas hak kepemilikan tanahnya, adalah Verponding sejak jaman Belanda dengan kepemilikan 4 bidang tanah yang sah. Dan buku induk register Verponding Indonesia No 326,327, 314 dan 318 atas nama Samiran yang asli, yang menjadi alas hak tersebut, hingga sekarang tersimpan di Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, yang dahulu dikenal dengan nama Kelurahan Tandang Lama Kecamatan Semarang Timur, Kotamadya Dati II Semarang, sesuai dengan PP No 50 tahun 1992, tentang Penataan Wilayah.

“Dan keterangan itu, diberikan oleh Lurah Jomblang, melalui surat keterangan secara tertulis yang ditandatangani Lurah Jomblang, pada 28 Oktober 2018 lalu mas,” jelas Pujiono salah satu saudara (keponakan) Slamet S, yang mewakilinya kepada awak media di rumahnya, kampung Banteng, Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang.

Data lainnya, yang ditunjukkan Pujiono kepada awak media adalah Surat Teguran pembayaran pajak (PBB) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kota Semarang tertanggal 31 Oktober 2019 lalu.

“Dari bukti-bukti kepemilikan tanah tersebut, harusnya kan bisa tanah itu dibuatkan sertifikat hak milik atas nama ahli waris. Tapi sampai sekarang, sampai Lurah diganti tiga kali kok tidak bisa mengeluarkan surat keterangan untuk penyertifikatan hak milik atas nama ahli waris yang sah?,” ungkap Pujiono dengan nada tanya.

Absa