blank
Kanwil Kemenkumham Jateng saat melakukan penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III Tahun Anggaran 2021. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dalam memastikan masyarakat memperoleh kesempatan yang sama atas hak terhadap akses keadilan, Kanwil Kemenkumham Jateng melakukan penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III Tahun Anggaran 2021.

Dalam kegiatan diikuti oleh 20 dari 36 organisasi pemberi bantuan hukum yang mendapatkan penambahan anggaran melalui Addendum Triwulan III Tahun Anggaran 2021, yang dipimpin Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A. Yuspahruddin.

Dalam prosesi seremoni penandatanganan kontrak tersebut diwakilkan oleh tiga OBH yaitu BKBH FH Universitas Semarang, Yayasan ATMA, dan LPP Sekar Jepara.

Yuspahruddin menyampaikan, pemberian bantuan hukum merupakan kewajiban negara untuk memenuhi hak konstitusional masyarakat miskin.

“Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, sebagai sarana perlindungan Hak Asasi Manusia,” tegasnya, Kamis (22/9/2021).

Yuspahruddin menerangkan, dari 57 organisasi pemberi bantuan hukum, 36 diantaranya mendapatkan penambahan anggaran.

Ia menilai penambahan anggaran tersebut menjadi arti bahwa kegiatan pemberian bantuan hukum di Provinsi Jawa Tengah sebagai salah satu yang terpercaya.

“Saya berharap pelaksanaan bantuan hukum pada akhir tahun ini bisa berjalan maksimal sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama,” kata Yuspahruddin.

Terkait kegiatan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum yang telah dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Daerah, salah satu hasil evaluasinya adalah masih banyak masyarakat selaku penerima bantuan hukum yang tidak mengetahui, bahwa bantuan hukum yang diterimanya adalah gratis.

Menurutnya, mereka tidak mengetahui bahwa bantuan hukum gratis tersebut berasal dari Pemerintah, dalam hal ini melalui Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

“Hal tersebut menjadi sebuah tugas bagi pemberi bantuan hukum untuk menyampaikan kepada masyarakat, bahwa bantuan hukum adalah hak orang miskin dapat diperoleh secara cuma-cuma, tidak dipungut biaya,” ucapnya.

“Kami harapkan para pemberi bantuan hukum mampu melaksanakan kegiatan pemberian bantuan hukum secara optimal dan berkomitmen, sehingga pelaksanaan pemberian bantuan hukum bisa berjalan dengan baik, tepat sasaran, dan tepat anggaran,” tandasnya.

Ning