blank
Kantor Kejaksaan Negeri Brebes yang masih melakukan penelitian terhadap berkas kasus yang dilimpahkan oleh Polres Brebes. Foto: Istw

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Pengungkapan kasus penyalahgunaan sabu sebanyak 10 gram, oleh Polres Brebes, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, diduga hanya rekayasa dan opini. Hal itu disampaikan pengacara salah satu tersangka berinisial Pts Erdward L Tambunan SH, MH dari Prima Hukum Nusantara, Jakarta.

Seperti yang telah diberitakan oleh beberapa media online pada 30 Agustus 2021 lalu, jajaran Polres Brebes telah menangkap satu oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Brebes berinisial Ym dan seorang pengusaha berinisial Pts, telah diamankan karena pesta sabu.

Dan barang yang diamankan dalam pesta sabu tersebut, total seberat 10 gram, dengan ancaman kurungan lima hingga dua puluh tahun penjara.

“Sesuai fakta hukum, sebenarnya klien kami (Pts, red) ke rumah Ym itu sebenarnya untuk menemui dan mempertanyakan anaknya, yang bekerja di Jakarta, telah berhari-hari tidak masuk kerja. Lalu oleh Ym ditawari untuk hisap sabu miliknya yang tinggal dua isapan. Jadi tidak ada pesta sabu di sana,” jelas Edward L Tambunan kepada wartawan di Simpang Lima Residence Semarang, Selasa Pagi (21/9/2021).

Selain itu, lanjut Edward, jika memang tempat atau rumah Ym itu benar digunakan untuk pesta sabu, sesuai keterangan yang dibuat kepolisian, kenapa tidak ada police line atau garis kuning polisi?

“Jadi penilaian kami, pemberitaan di media itu diduga hanya opini dan rekayasa, yang dibuat oleh jajaran Polres Brebes untuk mencari nama dan penilaian baik dari atasannya. Sebab, jika rumah itu benar untuk pesta sabu, kenapa tidak ada police line?. Selain itu, informasi yang kami peroleh, konferensi pers yang digelar Polres Brebes sebenarnya untuk pengungkapan oli palsu, tapi muncul di berita kok kasus narkoba,” ungkapnya dengan nada tanya.

Padahal menurut Edward, sesuai dengan Telegram dari Kabareskrim Polri Nomor ST/23/III/RES.4/2021/BARESKRIM, tanggal 4 Maret 2021 tentang Restorative Justice menyebutkan, bahwa di seluruh jajaran Polda di Indonesia wajib menjalankan rehabilitasi bagi pecandu narkoba dan korban.

Pertimbangan lainnya menurut Edward adalah, adanya rekomendasi dari tim asesmen terpadu BNN, sesuai dengan pasal 13 ayat (4) PP No 25 tahun 2011 dan Peraturan Bersama tanggal 11 Maret 2012 yang telah merekomendasikan kliennya (Pts) untuk direhabilitasi.

“Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan pasal 54 UU No 35 tahun 2009, dengan tegas menyatakan, bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib untuk menjalani rehabilitasi. Karena klien kami adalah korban dan pengungkapan barang bukti itu hanya opini yang diciptakan melalui media massa,” tegas Edward.

blank
Erdward L Tambunan SH, MH dari Prima Hukum Nusantara, Jakarta, pengacara salah satu tersangka berinisial Pts. Foto: Istw

Dalam Penelitian Kejari

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Brebes melalui Kasi Intel Da’wan Manggalupang, SH menyatakan, bahwa kasus yang ramai diberitakan sebelumnya itu hingga saat ini masih P19 atau dalam penelitian.

“Hingga saat ini, berkas perkara dari Polres Brebes masih dalam penelitian, atas kelengkapan berkas perkara dilimpahkan kepada kami, (Kejari Brebes),” tutur Da’wan Manggalupang didampingi oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Prabowo Saputra, beserta staf lainnya, kepada awak media di ruang koordinasi Kejari Brebes, Senin Sore (20/9/2021).

Untuk terduga tersangka, lanjutnya, hingga saat ini jumlahnya masih empat sesuai limpahan berkas yang diterima dari jajaran Polres Brebes.

“Untuk saat ini memang, sesuai limpahan berkas yang kami terima, terduga tersangka berjumlah empat orang, salah satunya oknum anggota kepolisian sesuai pemberitaan dari media massa,” ungkapnya.

Kemudian, saat ditanya terkait jumlah barang bukti yang jumlahnya sekitar 10 gram, seperti pemberitaan yang ada di media massa beberapa waktu sebelumnya, baik Kasi Intel maupun Kasi Pidum serta dua stafnya agak kebingungan untuk memberikan jawaban dan saling pandang di antara mereka, seakan terkesan bingung untuk menjawab pertanyaan awak media.

Absa