blank
Kegiatan sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai. foto:Ist/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus menggeser puluhan miliar penggunaan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebagai upaya penyesuaian Peraturan Menkeu Nomor 206/2020. Tercatat sejumlah OPD mendapatkan limpahan anggaran yang cukup besar dari dana tersebut.

Kepala BPKAD Kudus, Eko Djumartono mengatakan penggeseran penggunaan anggaran tersebut dilakukan lantaran banyak kegiatan DBHCHT yang direncanakan di APBD murni 2021, tidak sesuai dengan PMK 206/2020.

“PMK 206/2020 terbit setelah APBD disahkan. Beberapa kegiatan yang sudah direncanakan tidak sesuai dengan regulasi tersebut. Oleh karena itu, dilakukan penggeseran beberapa kegiatan yang nantinya akan ditetapkan melalui APBD Perubahan,”kata Eko, Selasa (21/9).

Beberapa OPD yang mendapat tambahan anggaran DBHCHT cukup signifikan diantaranya RSUD dr Loekmonohadi yang semula mendapat alokasi Rp 29 miliar, akan bertambah menjadi Rp 57,7 miliar. Tambahan anggaran tersebut rencananya digunakan untuk pembelian alat kesehatan.

Tambahan anggaran cukup besar lainnya berada pada Disperinkop UMKM yang mana anggaran semula Rp 7 miliar berubah menjadi Rp 35 miliar dengan kegiatan utamanya berupa pemberdayaan industri dan peran serta masyarakat.

Sedangkan di Diskominfo, juga mendapat tambahan anggaran sebesar Rp 6 miliar dengan kegiatan sosialisasi peraturan perundangan.

Tambahan signifikan lainnya juga muncul di Dinas Pertanian. OPD ini mendapat limpahan DBHCHT sejumlah Rp 2,3 miliar untuk kegiatan pengembangan kapasitas kelembagaan petani di kecamatan dan desa.

PERUBAHAN ALOKASI DBHCHT KAB KUDUS 2021
NO SKPD ANGGARAN APBD RENCANA PERUBAHAN
1 DINKES  Rp            60.189.242.333  Rp        53.854.242.333
2 RSUD  Rp            29.999.997.047  Rp        57.795.122.167
3 PUPR  Rp            38.041.035.000  –
4 PKPLH  Rp              6.104.999.882  –
5 SATPOL PP  Rp                 150.000.000  –
6 DINSOS  Rp              1.000.000.000  –
7 DISNAKERPERINKOP UMKM  Rp              7.999.934.000  Rp        35.058.121.500
8 DISKOMINFO  Rp                    50.000.000  Rp          6.050.000.000
9 DISBUDPAR  Rp                 150.000.000  –
10 BAG HUKUM  Rp                 200.000.000  Rp              200.000.000
11 BPPKAD  Rp            11.647.277.738  –
12 BAG PEREKONOMIAN  –  Rp              275.000.000
13 DINAS PERTANIAN  –  Rp          2.300.000.000
TOTAL  Rp         155.532.486.000  Rp      155.532.486.000

Sumber: BPPKAD Kab Kudus

Sementara, OPD yang akhirnya anggaran DBHCHT nya terpaksa tidak bisa dilaksanakan digunakan diantaranya Dinas PUPR  dengan anggaran Rp 38 miliar, Dinas PKPLH dengan anggaran Rp 6 miliar serta BPPKAD dengan anggaran Rp 11 miliar.

Untuk Dinas PUPR, kegiatan yang dibatalkan adalah kegiatan pembangunan fisik,  dan Dinas PKPLH adalah kegiatan pengelolaan sampah. Sedangkan di BPKAD, anggaran yang tak bisa digunakan adalah untuk bantuan keuangan dan dana darurat.

“Perubahan anggaran tersebut diantaranya sudah dijalankan melalui mekanisme Perubahan Penjabaran APBD. Namun, perubahan tersebut tetap akan masuk dalam APBD Perubahan 2021,”kata Eko.

Disinggung soal rencana program pemberian BLT bagi buruh rokok, kata Eko, rencananya akan diambilkan dari pos anggaran DBHCHT yang dipastikan tak terserap. BLT buruh rokok yang rencananya mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 45 miliar tersebut, akan diambilkan dari anggaran proyek gedung IBS RSUD serta beberapa pos lain yang gagal lelang.

Tm-Ab