blank
Dua pencuri motor di area futsal Desa Jladri, Kecamatan Buayan, kini telah diproses di Mapolres Kebumen.(Foto:SB/st)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Memarkirkan kendaraan bermotor harus  mengecek kembali apakah sudah terkunci dengan benar atau belum.

Sepeda motor milik remaja inisial ED (16), warga Desa Wetonkulon, Kecamatan Puring, Kebumen, hilang dicuri dua pemuda saat korban bermain futsal di GOR Desa Jladri, Kecamatan Buayan, Kebumen. Sepeda motor matic miliknya hilang sekitar Pukul 22.00 WIB, pada Sabtu (21/8).

Tersangka dalam kasus ini CR (20) dan AD (19). Keduanya adalah warga Desa Madureso, Kecamatan Kuwarasan, Kebumen, diamankan warga beberapa jam setelah kejadian. Saat ini kedua pelaku harus meringkuk di ruang tahahan Mapolres Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, Sabtu (18/9) mengungkapkan, niat mencuri timbul setelah dua pelaku melihat sepeda motor korban tidak dikunci stang.

blank
Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo didampingi pejabat terkait memberikan keterangan pers pencurian sepeda motor yang diamankan warga.(Foto:SB/Ist)

“Malam itu para tersangka datang ke GOR Desa Jladi Buayan. Setelah melihat-lihat, ada satu kendaraan tidak dikunci stang. Awal niatnya mau futsal, berubah jadi ingin mencuri,”jelas Kompol Edi Wibowo, didampingi Kasi Humas Iptu Tugiman.

Setelah mengetahui situasi aman, sepeda motor dibawa kabur para tersangka dengan cara distep atau didorong kurang lebih sejauh 10 Kilometer hingga akhirnya ditangkap warga.

“Mengetahui ada sepeda motor hilang, warga langsung mencari. Termasuk teman-teman korban dan pengurus GOR ikut membantu mencari,”ungkap Wakapolres.

Untuk Membayar Utang

Para tersangka berikut barang bukti sepeda motor milik korban berhasil diamankan warga beberapa jam kemudian di dekat SPBU Jatiroto, Kecamatan Buayan, selanjutnya dibawa ke Polsek Buayan.

Kepada polisi tersangka mengaku tergiur ingin mencuri setelah melihat motor korban karena tidak dikunci stang. Sepeda motor itu niatnya akan dijual oleh tersangka, lalu uangnya digunakan untuk membayar hutang kepada temannya.

“Ya nyesel Pak. Awalnya berniat futsalan,” ungkap para tersangka. Namun penyesalan tersangka tidak bisa menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363ayat (1) huruf 3e KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Tak ingin hal serupa terulang, Kompol Edi Wibowo mengimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati saat memarkirkan kendaraannya.  Kendaraan bermotor baiknya dikunci dengan benar, selanjutnya diparkir di tempat yang aman dan mudah diawasi.

Komper Wardopo