blank
Kepala Kemenkumham Jateng, A. Yuspahruddin. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme menjadi isu yang terus berkembang belakangan ini.

Upaya pencegahan terjadinya kedua tindak pidana itu harus mendapatkan perhatian serius banyak pihak, termasuk Kementerian Hukum dan HAM.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar kegiatan Diseminasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat Kepada Korporasi di Wilayah Periode II Tahun 2021 yang berlangsung di Griya Persada Bandungan, Kamis (16/9/2021).

Sesuai tema ‘Kesadaran Pelaporan Pemilik Manfaat bagi Notaris dan Korporasi guna Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendana Terorisme’, kegiatan ini merupakan pengejawantahan peran Kanwil Kemenkumham Jateng dalam membangun kesadaran hukum masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A. Yuspahruddin menyampaikan, peran Kantor Wilayah sebagai instansi vertikal dari Kementerian Hukum dan HAM, diantaranya melaksanakan fungsi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam pencegahan tindak pidana di Indonesia, khususnya Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, dimana salah satunya terkait transparansi pemilik manfaat bagi notaris dan korporasi.

“Kemenkumham akan terus memberikan pemahaman tentang pentingnya pelaporan pemilik manfaat korporasi, sehingga ke depan pemilik korporasi bisa segera melaporkan pemilik manfaat melalui aplikasi AHU online, guna menjamin keterbukaan informasi,” ujarnya.

Diharapkan setelah diseminasi ini dilaksanakan, akan ada peningkatan pelaporan pemilik manfaat, guna mendukung pemerintah dalam berkomitmen menjaga iklim investasi yang bersih.

Disebutkan bahwa tidak bisa dipungkiri, notaris dan korporasi sebagai mitra kerja Kanwil Kemenkumham Jateng memiliki potensi bersinggungan secara tidak langsung terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendana Terorisme.

“Tidak menutup kemungkinan ada pihak yang tidak bertanggungjawab, memanfaatkan notaris dan korporasi melakukan praktek ilegal mereka. Disinilah kemudian dituntut peran aktif notaris dan korporasi untuk mendeteksi adanya kemungkinan itu, dan melaporkan kepada pihak berwajib,” lanjut dia.

Kegiatan sendiri dibuka secara virtual oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Cahyo Rahadian Muhzar dari aula Kantor Wilayah.

Dirjen AHU mengatakan, untuk memberikan jaminan bahwa investor dilindungi Indonesia harus menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF).

Sebuah lembaga yang didirikan untuk menetapkan standar yang efektif dalam upaya memerangi tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme dan ancaman lain terhadap integritas sistem keuangan internasional.

“Karena dunia mengikuti standar, jadi kalau kita mau ‘main’ di tataran global, maka kita harus ikut standar dunia ini,” jelasnya

Cahyo mengungkapkan, negara-negara harus mengambil langkah-langkah untuk mencegah penyalahgunaan badan hukum untuk pencucian uang atau pendanaan teroris.

“Negara-negara harus memastikan bahwa ada informasi yang memadai, akurat dan tepat waktu tentang kepemilikan manfaat dan kendali badan hukum yang dapat diperoleh atau diakses secara tepat waktu oleh otoritas yang berwenang,” tegasnya

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi panel secara virtual dengan narasumber Winanato Wiryomartani dari Majelis Pengawas Pusat Notaris dan Andhesthi Rarasati dari PPATK.

Ning