blank
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A. Yuspahruddin. Foto: Dok/ist

WONOSOBO (SUARABARU.ID) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A. Yuspahruddin menyampaikan, dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain.

“Pembentukan peraturan daerah merupakan manifestasi kewenangan yang diserahkan kepada pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam pelaksanaan otonomi daerah untuk menjalankan hak dan kewajibannya,” ujar Yuspahruddin dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022, Selasa (14/9/2021).

Dalam pembentukannya, lanjut Yuspahruddin, telah ditetapkan serangkaian asas meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan.

Ia mengatakan, sinergitas pengharmonisasian rancangan peraturan daerah merupakan salah satu bagian terpenting dalam pembentukan peraturan daerah.

Termasuk perencanaan pembentukan Perda dalam Propemperda agar peraturan daerah yang dilahirkan menjadi peraturan daerah yang diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan investasi serta menyejahterakan masyarakat.

“Peraturan apapun yang akan kita buat harus harmonis dan pembentukannya wajib melibatkan perancang perundang-undangan. Maka dari itu Pemerintah Daerah harus bekerja sama dengan perancang Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, dalam setiap tahap pembentukan peraturan perundang-undangan,” tandas Yuspahruddin.

Pada kesempatan ini dirinya memaparkan empat alasan utama pembentukan peraturan perundang-undangan daerah perlu didasarkan pada Propemperda.

Keempat alasan itu antara lain agar pembentukan Perda berdasar pada skala prioritas sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat, Perda sinkron secara vertikal dan horizontal dengan peraturan perundang-undangan lainnya, pembentukan Perda terkoordinasi, terarah, dan terpadu yang disusun bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah, dan agar produk peraturan perundang-undangan daerah tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional.

Sebelumnya, Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat telah membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022.

“Kami harap Rapat Koordinasi ini berjalan lancar dan efektif, sehingga Pemerintah Daerah mampu menyajikan produk hukum yang optimal, guna memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Wonosobo,” tutur Afif.

Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Wonosobo itu dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi, Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Wonosobo, M. Nurwahid beserta jajarannya.

Ning