blank
Adi Setijawan, Ketua Forum Wartawan Lokal Jateng (FWLJ). Foto : Istw

SEMARANG (SUARABARU.ID – Menyikapi penangkapan oknum wartawan di wilayah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Sabtu (11/09/2021) lalu, yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap pengusaha solar yang juga diduga ilegal, menjadi perbincangan di kalangan wartawan  Jawa Tengah.

Adi Setijawan, SH Ketua Forum Wartawan Lokal Jateng (FWLJ), yang menjadi wadah silaturahmi kebersamaan awak media di Jawa Tengah merasa gerah. Dia meminta agar aparat penegak hukum bisa bersikap adil dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus tersebut.

“Indonesia ini adalah negara hukum. Hal ini tecermin dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Sehingga, sebagai negara hukum maka seluruh aspek dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum,” tandas Adi, Selasa (14/9/2021).

Dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, lanjutnya, ditegaskan bahwa semua warga negara sama kedudukannya di dalam hukum, oleh sebab itu hak asasi warga negara terlindungi dalam aturan UU tersebut. Sehingga, kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah.

“Rasa keadilan harus ditegakkan, aparat penegak hukum harus menindak tegas jangan hanya oknum wartawannya, tapi juga terduga pelaku penjual solar ilegalnya harus ditindak tegas, karena jelas-jelas melanggar hukum,” tegasnya

Begitu juga dengan oknum aparat yang diduga terlibat dalam kasus ini, lanjutnya, seperti yang telah diungkapkan dalam rekaman pihak yang diduga penimbun solar ilegal. “Sebab hal itu perlu diusut tuntas kebenarannya. Meskipun telah muncul rekaman baru, yang menyatakan menganulir peryataan sebelumnya oleh terduga penimbun solar illegal,” kata Adi.

Selain itu, Adi juga menegaskan bahwa media Jawa Tengah akan terus mengawal kasus ini agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebab yang salah dan terlibat ya harus di beri sanksi hukum.

Kasatreskrim Membantah

Sementara AKP Budi Santoso, Kasat Reskrim Polres Batang saat dihubungi melalui telepon seluler menyampaikan, bahwa isu yang berkembang terkait penangkapan oknum wartawan dan LSM tersebut masih dalam tahap pemeriksaan.

“Ditunggu Mas, saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya singkat, Selasa (14/9/2021).

Sedangkan terkait isu, adanya dugaan penimbunan solar yang terungkap melalui rekaman suara yang beredar di kalangan wartawan, dibantah dan dijawab oleh AKP Budi bahwa itu tidak benar, karena hanya dugaan.

“Itu dugaan to Mas? Sudah kita cek di tempat itu (lokasi dugaan penimbunan solar) tidak ada. Sebelumnya juga sudah kita cek tidak ada (dugaan penimbunan solar),” tandas Kasat Reskrim Polres Batang.

Lalu saat ditanya apakah benar pernyataan yang disampaikan oleh Sulistyo dalam rekaman tersebut, yang menyatakan bahwa telah memberikan atensi kepada Kasat sebesar Rp 1 juta setiap bulan juga dibantah oleh AKP Budi Santoso.

Sebab saat Sulistyo ditemui, menyatakan merasa tidak kenal dan tidak pernah bertemu secara langsung dengan Kasatreskrim Polres Batang, AKP Budi Santoso, bahkan tuduhan memberikan atensi (uang) setiap bulannya, Sulistyo juga menyatakan tidak pernah.

“Sebenarnya kalau saya mau melaporkan (proses pencemaran nama baik) ya bisa. Tapi kalau dia (Sulistyo) sudah mau mengakui dan sudah minta maaf, ya biarkan dulu,” tandas AKP Budi.

Absa