blank
Peserta rapat evaluasi e-warung, Kepala Dinas Sosial P3A, perwakilan Kepala Desa, perbankan dari BRI Blora dan Cepu, supplier, hingga paguyuban pemilik e-Warong.. Foto: Ist

BLORA (SUARABARU.ID) – Masih adanya laporan penyalahgunaan penyaluran bantuan sosial pangan (BSP) atau Bantuan Pangan non-Tunai (BPNT) di Kabupaten Blora.

Seperti kualitas sembako yang di bawah standar atau tidak layak, membuat Bupati Blora  mengambil sikap.

Senin sore  (13/09/2021), Bupati H. Arief Rohman, S.IP., M.Si., langsung menggelar rapat koordinasi untuk melakukan evaluasi program sembako BSP atau BPNT tersebut dengan seluruh stakeholder terkait.

Didampingi Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati ST., MM., Ketua Komisi D DPRD Blora, Kasat Reskrim Polres Blora, dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Bupati langsung memimpin rapat di Ruang Pertemuan Setda Kabupaten Blora.

Hadir Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Blora, Kepala Dinas Sosial P3A, perwakilan Kepala Desa, perbankan dari BRI Blora dan Cepu, supplier, hingga paguyuban pemilik e-Warong.

Dalam rapat tersebut, Bupati Arief mengatakan adanya permasalahan –  permasalahan yang muncul dalam penyaluran bantuan sosial sembako, menurutnya harus segera diselesaikan. Pihaknya tidak mau adanya temuan atau laporan yang terjadi di lapangan muncul kembali.

“Saya sudah enam bulan lebih bersama Bu Wakil dilantik, dan permasalahan e-warong ini belum ada perubahan. Jadi ini sudah tidak hanya lampu kuning, tapi lampu merah. Jadi saya pastikan ini upaya kita yang terakhir dan jangan sampai ada permasalahan lagi,” tegas Bupati.

Bupati ingin permasalahan yang ada pada e-warung ini kondisinya bisa stabil mengingat ini menyangkut hajat hidup masyarakat kecil. Jangan sampai masyarakat kecil dan kurang mampu ini menjadi korban. Oleh karena itu pihaknya minta dalam sektor pangan hak-hak rakyat ini bisa disalurkan dengan baik.

“Kalau nanti ini tidak ada perubahan, maka kami tidak bisa menolong lagi. Saat ini kami sudah mengingatkan, jangan sampai Kepolisian dan Kejaksaan yang bertindak,” tegas Bupati.

Bupati juga meminta pihak Kecamatan, dan Desa untuk membantu pemecahan permasalahan yang terjadi. Pihaknya ingin ada perubahan bagaimana mekanisme dalam penyaluran dan hak hak rakyat penerima ini bisa tersalurkan dengan tepat.

“Jadi yang sudah ditunjuk (e-warung) juga harus sesuai standar dalam penyalurannya, dan barang yang di jual juga harus sesuai, kalau bisa kita pakai konten lokal. Misalkan untuk buah dari Desa Tanggel ada jeruk yang melimpah bisa kita berdayakan konten lokal tersebut ataupun yang lainnya,” ucap Bupati.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto mengungkapkan apa yang disampaikan oleh Bupati, memang betul. Pihaknya mengaku telah menerima beberapa aduan dan informasi terkait penyalahgunaan BPNT.

Oleh karena itu pihaknya meminta tolong agar hal ini bisa dievaluasi kalau memang dalam penyalurannnya tidak sesuai. “Pelaksaan e-warung yang dalam penyaluran di bawah standar, kami sudah menangani 2 kasus yang kami tangani, tentunya kami harap ini yang terakhir. Jangan sampai ada temuan – temuan selanjutnnya,” ungkap AKP Setiyanto.

Kasat Reskrim juga meminta tidak ada intimidasi lagi kepada penerima apabila tidak mau menerima bantuan karena kondisi sembakonya dibawah standar.

“Nanti kalau ada aduan seperti itu ya akan kami tindaklanjuti jika memang ada laporan lagi, jadi kepada rekan-rekan bisa menunjukkan bukti pengiriman diberikan tanda terima dimana memang sudah sesuai,” tandas Kasat Reskrim.

AKP Setiyanto berharap untuk kedepannya supaya penataan e-warung ini tidak ada kendala atau permasalahan dikemudian hari yang bisa menjadikan hambatan kedepan.

Hal senada juga dikatakan oleh Kasi Intel Kejari Blora, Muhammad Adung yang mengatakan  dari pemerintahan yang lalu sampai sekarang permasalahan masih belum selesai dan masalahnya sama tentang program BPNT kualitas barang jelek.

“Yang perlu kita tindaklanjuti memang hal ini, namun permasalahan itu-itu saja yang pertama yang saya bisa sampaikan adalah data kemudian sempat perpindahan dari BNI ke BRI itu ada perubahan dan selanjutnya,” tegas Adung.

Adung berpesan agar para pemilik e-warung bisa lebih memperhatikan kondisi barang. Pihaknya juga tidak ingin adanya laporan barang yang tidak sesuai dengan standardisasi.

“Hati-hati jika masih ada yang seperti itu bisa melanggar undang-undang Tipikor, menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Oleh karena itu kami minta tolong transparansi dari bapak ibu. Kita ketahui banyak beberapa temen-temen yang ada masalahnya ada yang sampai sini  juga,” pesan Adung.

Sementara itu,  perwakilan BRI Cabang Blora dan Cepu siap menerima masukan apabila ada e-warung yang melakukan intimidasi, kepada penerima dan akan langsung diganti.

Kudnadi