blank
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Dr Hari Nur Cahya Murni MSi didampingi Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah (SUPD) II Iwan Kurniawan ST MM, saat membuka workshop di Golden City Hotel and Convention Center, Semarang, kemarin. Foto: dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Para Ketua DPRD dan Sekretaris Daerah (Sekda) dari 123 Kabupaten/Kota se-Jawa dan Sumatera, mengikuti workshop dengan tema ‘Dukungan Eksekutif dan Legislatif Dalam Rangka Keberlanjutan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat’, yang digelar di Golden City Hotel and Convention Center, Semarang, Jumat (10/9/2021).

Workshop yang berlangsung selama tiga hari itu, dibuka Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Dr Hari Nur Cahya Murni MSi, didampingi Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah (SUPD) II Iwan Kurniawan ST MM.

Usai acara dilakukan penandatanganan nota kesepakatan, tentang air minum dan sanitasi. Workshop sendiri dilaksanakan secara hybrid (daring dan luring). Dari 123 Ketua DPRD dan Sekda Kabupaten/Kota, yang hadir secara luring sekitar 50 orang, sisanya mengikuti kegiatan ini secara daring.

BACA JUGA: Masyarakat Didorong Ikut Kelola Air Bersih Dengan Pamsimas 

Beberapa kesepakatan yang menjadi hasil rumusan kegiatan itu antara lain, upaya keberlanjutan pendekatan air minum berbasis masyarakat, dapat dilakukan dengan berkomitmen terhadap perencanaan dan penganggaran daerah di bidang air minum dan sanitasi berbasis masyarakat.

Selain itu untuk penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan target Sustainable Development Goals (SDGs).

Hal pokok yang perlu diperhatikan pemerintah daerah dan perlu menjadi muatan dalam dokumen Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 adalah, program pemenuhan SPM untuk bidang Air Minum dan Air Limbah.

BACA JUGA: Pasok Listrik 993 MVA, PLN dan GIIC Deltamas Kolaborasi Kembangkan Pusat Data Nasional Pertama di Indonesia

Pencapaian akses air minum dan sanitasi daerah dapat ditingkatkan menuju akses aman, dengan menyesuaikan target Rencana Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Ini agar dapat diintegrasikan dalam dokumen perencanaan daerah, baik RPJMD 2021-2026. Setiap tahunnya juga dapat direncanakan dalam Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Program dan kegiatan terkait air minum dan sanitasi yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan, dijadikan sebagai landasan dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), untuk menyusun RAPBD.

BACA JUGA: Duh, Korban Guru Cabul Sesama Pria Bertambah Jadi 6 Siswa

Ada pun rekomendasi dari isu-isu yang berkembang selama proses talkshow antara lain, penetapan regulasi yang jelas, terkait anggaran untuk Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL), persentase dan penggunaannya untuk meningkatkan alokasi APBD terkait AMPL.

Misalnya mendorong desa untuk mengalokasikan APBDesa guna kegiatan AMPL (minimal 10% dari APBDesa). Bisa juga dengan pendampingan intensif terkait kelembagaan Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (KPSPAMS), dan advokasi dalam mencari alternatif lain seperti dana CSR.

Pemerintah Kabupaten juga perlu melakukan pemetaan sumber-sumber air baku secara rinci, termasuk idle capacity dan proyeksi ketersediaannya ke depan. Pemkab juga perlu memprogramkan dan menganggarkan kegiatan pengukuran kualitas air minum.

BACA JUGA: Mendadak Alami Krisis Kiper

Peran Asosiasi Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (SPAMS) Tingkat Kabupaten sangatlah penting, untuk mendukung peningkatan kinerja badan atau kelompok pengelola SPAMS perdesaan.

Ini diperlukan guna peningkatan dukungan pemerintah daerah untuk memfasilitasi dan mengkoordinasikan asosiasi SPAM di tingkat kabupaten.

Hasil rumusan itu akhirnya dituangkan dalam nota kesepakatan, sebagai bentuk komitmen bersama. Nota kesepakatan itu kemudian ditandatangani pihak eksekutif dan legislatif daerah di Regional I.

Riyan