blank
Wali Kota Muchamad NHur Azis memberi sambutan pada pembukaan acara pendampingan penyususnan renstra perangkat daerah, (Bag Prokompim, Pemkot Magelang)

 

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Rencana strategis (Renstra) perangkat daerah adalah hal penting yang harus dikuasai oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) beserta jajarannya dalam menjalankan kinerja.

Penegasan itu disampaikan Wali Kota Magelang Muchamad Nur Azis di hadapan para kepala OPD  pada acara pembukaan pendampingan penyususnan renstra perangkat daerah di Ruang Adipura Kencana Kantor Wali Kota, Kamis (9/9).

‘’Renstra itu penting, OPD harus menguasai betul. Saya yakin panjenengan semua mampu. Kalau tidak, siap mundur. Harapan saya OPD benar-benar menguasai,’’  tegasnya.

Azis berkomitmen untuk mendampingi jajarannya, dan meminta mereka untuk tidak takut menggunakan anggaran asalkan harus sesuai dengan ketentuan.

‘’Saya tidak akan meninggalkan panjenengan, jangan takut. Habiskan anggaran, dengan catatan harus sesuai dengan RPJMD,’’ pintanya.

Dokter spesialis penyakit dalam itu menargetkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan (SAKIP) Kota Magelang mendapat penilaian A pada 2024 mendatang.

Nilai A menandakan SAKIP berjalan paripurna dan Pemkot Magelang akan menerima ‘hadiah’ dari pemerintah uusat berupa Dana Insentif Daerah (DID).

‘’Target kita SAKIP A tahun 2024. Sebetulnya penjenengan sudah jalan, tapi tidak ditulis. Saya harap sebulan sekali kita diskusi. Kepala OPD harus tahu apa yang dikerjakan, mulai dari renstra, renja sampai RKA. Rp 1 pun harus dipertanggungjawabkan,’’ terangnya.

Menurutnya, anggaran yang dipakai harus ada kerangka acuan kegiatan, dan betul-betul digunakan sesuai RPJMD. Jika ini dijalankan benar maka Kota Magelang akan semakin baik, dan anggaran tidak sia-sia.

Kegiatan pendampingan penyusunan renstra perangkat daerah diikuti oleh forum percepatan pembangunan, kepala OPD, staf ahli, asisten, kepala bagian dan Lurah se Kota Magelang, serta seluruh kasubbag program dan atau kasubbag program dan keuangan yang mengikuti secara daring.

Materi disampaikan oleh Dr Mujibur Rahman Khairul Muluk M.Si dan Oscar Radyan Danar SAP MAP PhD dari Universitas Brawijaya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Magelang Handini Rahayu memaparkan, renstra perangkat daerah merupakan penjabaran perencanaan pembangunan yang diampu oleh OPD sesuai kewenangannya, yang berpedoman pada RPJMD.

Selanjutnya sebagaimana amanat Pasal 123 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 diterangkjan, penetapan renstra perangkat daerah dengan perkada, paling lambat 1 bulan setelah Perda RPJMD ditetapkan.

‘’Berdasarkan pertimbangan tersebut, serta dalam rangka memastikan arah pencapaian visi misi dan pencapaian program prioritas Wali Kota, maka diperlukan arahan lebih lanjut dari Bapak Wali Kota dengan Tim Pendamping dan Forum Percepatan Pembangunan,’’ terang Handini.

Handini menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud untuk memastikan bahwa tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program dan kegiatan dalam renstra perangkat daerah selaras dengan RPJMD. Sedangkan tujuannya, untuk mendapatkan saran masukan dari tim pendamping dan forum percepatan pembangunan.

 

Penulis : Prokompim/pemkotmgl

Editor   : Doddy Ardjono