blank
Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo melaunching pelayanan non tunai pengujian kendaraan bermotor di Kantor Disperkimhub setempat. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO (SUARABARU.ID)-Di masa pandemi global Covid-19, pemerintah daerah dituntut untuk tetap beradaptasi dan menyiapkan perubahan-perubahan untuk menghadapi era baru ini.

Salah satu wujud perubahan yang dilakukan oleh Pemkab Wonosobo pada sektor pelayanan publik adalah penerapan sistem transaksi pembayaran non tunai di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor.

“Layanan non tunai tersebut bertujuan untuk mewujudkan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegas Bupati Afif Nurhidayat, saat melaunching layanan non tunai UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor.

Launching yang dilakukan bersama Wakil Bupati M Albar itu, dilakukan di Kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Wonosobo, Rabu (8/9/2021).

“Di masa pandemi global Covid-19 ini semua dituntut untuk melakukan berbagai perubahan. Salah satunya palayanan publik dengan sistem non tunai, sebagai wujud transparansi pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Bupati mengatakan, secara bertahap semua aktifitas pelayanan akan dilakukan menggunakan teknologi digital yang meminimalisir sentuhan langsung antar manusia.

“Saat ini semua hidup dalam dunia yang harus bersentuhan dengan media sosial. Pemerintah akan melangkah ke sana secara bertahap. Semua aktifitas akan seminimal mungkin bersentuhan antar orang per-orang,” paparnya.

Termasuk layanan langsung kepada masyarakat, nanti akan menggunakan teknologi digital. Dengan cara tersebut akan mempermudah dan mempercepat proses pelayanan yang dilakukan pada pengujian kendaraan bermotor.

Mudahkan Warga

blank
Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo melihat proses pengujian kendaraan bermotor di Kantor Disperkimhub setempat. Foto : SB/Muharno Zarka

Hal itu juga diyakini dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan akan meningkatkkan kesadaran dan kepatuhan warga untuk melaksanakan uji kelaikan kendaraan bermotor secara rutin dan berkala.

“Layanan ini akan memudahkan masyarakat. Sehingga dengan kemudahan ini bisa meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk melakukan uji kelaikan kendaraanya dan mendongkrak PAD,” tutur dia.

Sementara itu, Kepala Disperkimhub Bagyo Sarastono mengungkapkan, berdasarkan keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor : KP-DRJD tahun 2021, 8 Juli 2021, layanan pengujian kendaraan di Wonosobo adalah Akreditasi A, tertanggal 03 September 2021.

“UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Disperkimhub Wonosobo mulai 3 September 2021 mendapatkan anugerah Akreditasi A dari Kementerian Perhubungan RI. Hal ini diharapkan mampu memacu peningkatan pelayan yang cepat dan berkualitas,” tandasnya.

Terkait layanan non tunai Bagyo mengatakan, bagi pelanggan Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) yang sudah melakukan uji, pembayaranya bisa melalui e-money atau langsung kepada petugas perbankan yang sudah di sediakan di tempat pelayanan.

Dulu transaksi tunai, katanya, dengan cara cash membayar langsung ke kasir. Namun dengan non tunai ini pelanggan KBWU bayarnya lewat e-money atau langsung kepada petugas perbankan yang sudah disiapkan di tempat pelayanan.

“Namum jika belum punya e-money, masih bisa tunai tapi tidak kepada petugas. Namun kepada petugas perbankan yang di pelayanan yaitu Bank Jateng, yang langsung disetor ke kas daerah,” ungkapnya.

Pihaknya menambahkan terkait warga yang hendak melakukan uji kendaraanya, secara teknis tidak beda dengan pelayanan yang lain. Yakni dengan cara mendaftar via online untuk mendapatkan nomer antrian.

“Sementara pengujian kendaraan dibatasi 60 sampai 100 kendaraan.
Pendaftaran disiapkan secara online, ketika warga sudah mendaftar dan dapat nomer antrian, tinggal datang saja. Namun saat ini dibatasi hanya 60-100 kendaraan,” pungkasnya.

Muharno Zarka